Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Rizki Caturini
JAKARTA. Kementerian Perdagangan akan memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor produk holtikultura khususnya kentang jenis Granola alias kentang sayur.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, mengatakan, mulai hari ini rekomendasi impor kentang Atlantik segera diputuskan ditutup oleh Kementerian Pertanian. Sebelumnya, izin impor yang selama ini dikeluarkan Kemendag adalah kentang jenis Atlantik segar yang diperuntukkan bagi industri makanan olahan," katanya, Kamis (8/12).
Apabila ada importir yang menyalahgunakan alokasi impor kentang Atlantik untuk mengimpor kentang Granola, maka akan dicabut izinnya. Dia juga meminta Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan kepolisian.
Sekadar informasi, sepanjang tahun ini, izin impor kentang segar atau dingin dan olahan ditetapkan sebesar 207.573,29 ton. Hingga 6 Desember 2016, telah direalisasikan sebesar 76.982,59 ton. Sementara produksi kentang nasional pada 2016 hingga November telah mencapai 956.305 ton.
Ini menyusul protes dari Serikat Petani Indonesia terhadap maraknya kentang impor yang masuk ke pasar basah. Dampaknya, harga kentang lokal tertekan sampai Rp 4.000- Rp 5.000 per kilogram (kg).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News