kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.940.000   20.000   0,68%
  • USD/IDR 16.808   -72,00   -0,43%
  • IDX 8.032   96,61   1,22%
  • KOMPAS100 1.132   15,02   1,34%
  • LQ45 821   5,36   0,66%
  • ISSI 284   5,77   2,08%
  • IDX30 427   0,41   0,10%
  • IDXHIDIV20 513   -1,95   -0,38%
  • IDX80 127   1,53   1,22%
  • IDXV30 139   0,46   0,33%
  • IDXQ30 139   -0,29   -0,21%

Importir kentang salahi izin akan ditindak tegas


Kamis, 08 Desember 2016 / 17:14 WIB
Importir kentang salahi izin akan ditindak tegas


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Kementerian Perdagangan akan memberi sanksi tegas bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan impor produk holtikultura khususnya kentang jenis Granola alias kentang sayur. 

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita, mengatakan, mulai hari ini rekomendasi impor kentang Atlantik segera diputuskan ditutup oleh Kementerian Pertanian. Sebelumnya, izin impor yang selama ini dikeluarkan Kemendag adalah kentang jenis Atlantik segar yang diperuntukkan bagi industri makanan olahan," katanya, Kamis (8/12).

Apabila ada importir yang menyalahgunakan alokasi impor kentang Atlantik untuk mengimpor kentang Granola, maka akan dicabut izinnya. Dia juga meminta Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag untuk melakukan pengawasan dan bekerja sama dengan kepolisian.

Sekadar informasi, sepanjang tahun ini, izin impor kentang segar atau dingin dan olahan ditetapkan sebesar 207.573,29 ton. Hingga 6 Desember 2016, telah direalisasikan sebesar 76.982,59 ton. Sementara produksi kentang nasional pada 2016 hingga November telah mencapai 956.305 ton.

Ini menyusul protes dari Serikat Petani Indonesia terhadap maraknya kentang impor yang masuk ke pasar basah. Dampaknya, harga kentang lokal tertekan sampai Rp 4.000- Rp 5.000 per kilogram (kg).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Intensive Sales Coaching: Lead Better, Sell More! Supply Chain Management on Practical Sales Forecasting (SCMPSF)

[X]
×