kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.508.000   10.000   0,67%
  • USD/IDR 15.930   -61,00   -0,38%
  • IDX 7.141   -39,42   -0,55%
  • KOMPAS100 1.095   -7,91   -0,72%
  • LQ45 866   -8,90   -1,02%
  • ISSI 220   0,44   0,20%
  • IDX30 443   -4,74   -1,06%
  • IDXHIDIV20 534   -3,94   -0,73%
  • IDX80 126   -0,93   -0,74%
  • IDXV30 134   -0,98   -0,72%
  • IDXQ30 148   -1,09   -0,73%

Importir Minta Kebijakan Wajib Tanam Bawang Bagi Importir Dievaluasi, Ini Sebabnya


Minggu, 15 Oktober 2023 / 14:36 WIB
Importir Minta Kebijakan Wajib Tanam Bawang Bagi Importir Dievaluasi, Ini Sebabnya
ILUSTRASI. Realisasi wajib tanam dan produktivitas bawang putih jadi persyaratan wajib penerbitan rekomendasi impor bawang putih tahun 2024. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Realisasi wajib tanam dan produktivitas bawang putih jadi persyaratan wajib penerbitan rekomendasi impor produk hortikultura (RIPH) bawang putih tahun 2024. 

Merespon hal ini, Anggota Perkumpulan Pengusaha Bawang dan Sayuran Umbi Indonesia (Pusbarindo), Jaya Sartika menilai kebijakan realisasi wajib tanam bawang putih pada tahun depan perlu dievaluasi. 

Menurutnya pemerintah perlu mempertimbangkan kondisi El-Nino atau kemarau panjang yang akan menghambat produktivitas tanam bawang putih. 

Baca Juga: Realisasi Wajib Tanam Bawang Putih Jadi Syarat Penerbitan RIPH Tahun 2024

"Jika diterapkan akan berdampak pada realisasi impor 2024 dan harga bawang putih akan tidak terkendali," terang Jaya pada Kontan.co.id, Minggu (15/10). 

Pada tahun ini saja, kata dia, wajib tanam bawang putih belum optimal dan banyak yang mengalami kegagalan karena kondisi iklim yang tidak menentu. 

Atas dasar itu, pihaknya meminta agar pemerintah meninjau kembali kebijakan wajib tanam bawang putih pada pada tahun depan. 

Diketahui, wajib tanam bawang putih menjadi persyaratan wajib bagi importir yang ingin mendapatkan RIPH. Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) 39 Tahun 2019. 

Khusus pada tahun 2024, Kementan akan menerapkan realisasi wajib impor akan menjadi pertimbangan penerbitan RIPH. 

"Importir yang sudah memegang Surat Keterangan Lunas (SKL), yaitu dokumen bukti telah melaksanakan komitmen tanam dan produksi di dalam negeri, akan menjadi pertimbangan diterbitkannya RIPH bawang putih," Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Ditjen Hortikultura Kementerian Pertanian Andi M Idil Fitri. 

Baca Juga: Kementerian Pertanian Terbitkan Rekomendasi Impor Bawang Putih Sebanyak 1,1 Juta Ton

Pihaknya mencontohkan importir bawang putih yang sudah punya 1 SKL dan tidak ada tanggungan kewajiban tanam lainnya, maka importir tersebut dapat mengajukan permohonan RIPH tahun 2024 dengan volume hingga 4.000 ton. Kemudian, jika mengantongi 2 SKL bisa mengajukan 5.000 ton, dan demikian seterusnya. 

Adapun selama periode 2017- 2023, Kementan mencatat terdapat 101 perusahaan yang telah melaksanakan wajib tanam dan produksi bawang putih sesuai aturan sehingga dapat mengajukan RIPH bawang putih tahun 2024. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×