kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Inaca minta bea masuk suku cadang pesawat dinolkan


Senin, 11 November 2013 / 17:56 WIB
Inaca minta bea masuk suku cadang pesawat dinolkan
ILUSTRASI. Warga menunjukan aplikasi MyPertamina saat mengisi bahan bakar pertalite di SPBU Pertamina Abdul Muis, Jakarta, Rabu (29/6/2022). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja


Reporter: Emma Ratna Fury | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Asosiasi maskapai penerbangan nasional atawa Indonesian National Aircarries Association (INACA) meminta kepada Kementerian Perindustrian untuk membebaskan bea masuk impor suku cadang (sparepart) pesawat.

Tujuan kebijakan itu adalah untuk meningkatkan daya saing industri penerbangan dalam negeri dengan negara lain jelang pemberlakuan Asean Open Sky 2015 mendatang.

"Kami ingin ada pembebasan bea masuk spare part pesawat," kata Arif wibowo Ketua Umum INACA di Kementerian Perindustrian Jakarta Senin (11/11).

Menurut dia, sparepart pesawat merupakan barang yang spesifik karena tidak diproduksi di Indonesia. Di negara lain, biaya masuk sparepart tidak dikenakan (dibebaskan).

"Di Indonesia range bea masuk suku cadang pesawat bisa sampai 5%-7% Sedangkan di negara lain seperti Singapura perawatan dan keluar masuk komponen pesawat tidak dikenakan bea masuk,” imbuh Arif.

Arif menambahkan, saat ini ada sekitar 300 daftar komponen yang diajukan kepada Pemerintah. Dari jumlah itu, ada 200 daftar komponen yang sedang dipelajari untuk mendapatkan pembebasan bea masuk.

"Kami minta semua komponen dinolkan bea masuknya. Karena penerapan bea masuk itu dampaknya ke daya saing. Komponen perawatan pesawat itu hampir 15% terhadap total biaya maskapai,” tegas Arif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×