kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Inaca minta relaksasi peraturan penerbangan


Kamis, 20 Oktober 2016 / 21:38 WIB
Inaca minta relaksasi peraturan penerbangan


Sumber: Antara | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Asosiasi Maskapai Penerbangan Nasional Indonesia (Inaca) meminta kepada regulator, dalam hal ini Kementerian Perhubungan untuk merelaksasi sejumlah peraturan penerbangan dalam rangka memberikan ruang terhadap bisnis dan industri penerbangan saat ini.

Ketua Umum Inaca M Arif Wibowo usai Rapat Umum Anggota (RUA) Inaca tahunan di Jakarta, Kamis 20/10), menyebutkan peraturan yang diajukan untuk dilakukan penyesuaian tersebut, di antaranya terkait usia pesawat, kecukupan modal perusahaan dan proses perizinan.

"Kami menginginkan kebijakan terkait usia pesawat untuk dikaji kembali baik itu untuk penumpang maupun untuk kargo," katanya.

Dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Nomor 160 Tahun 2015 Tentang Peremajaan Armada Pesawat Udara Angkutan Udara Niaga, telah diperpanjang usia pesawat kargo, yaitu untuk pengoperasian pertama kali di Indonesia dari 15 tahun menjadi 25 tahun.

Sementara untuk masa pengoperasiannya juga diperpanjang dari 30 tahun menjadi 40 tahun.

Adapun untuk pesawat udara untuk penumpang, yaitu batas pengoperasian pesawat maksimum 30 tahun dan didaftarkan di Indonesia atau teregistrasi PK, maksimum 10 tahun.

Selanjutnya, terkait kecukupan modal perusahaan, Arif meminta pertimbangan Kemenhub untuk mentoleransi selama laporan keuangannya sehat.

"Apabila ekuitasnya tidak cukup, tapi dalam 'financial report' dinyatakan masih sehat, apakah bisa memberikan keleluasaan terkait itu," katanya.

Kemudian, ia juga meminta percepatan proses perizinan, baik itu untuk izin terbang, manajemen slot dan sebagainya mengingat banyaknya anggota Inaca yang saat ini berjumlah 33 maskapai dan membutuhkan banyak rute-rute baru.

"Kami menyampaikan terkait 'approval' atau verifikasi agar bisa dipercepat," katanya.




TERBARU

[X]
×