Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Azis Husaini
KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Vale Indonesia Tbk (INCO) harus mendivestasi sahamnya sebesar 20% paling lambat pada Oktober 2019 mendatang. Hal ini mengacu pada amandemen kontrak karya antara Pemerintah Indonesia dan INCO yang ditandatangani 17 Oktober 2014 silam.
Pemerintah mewajibkan perusahaan pertambangan dan pengolahan terintegrasi untuk mendivestasi 40% sahamnya kepada peserta Indonesia. Ini sudah memperhitungkan kepemilikan saham INCO oleh pemegang saham publik yang berdasar data RTI sebanyak 20,49%.
Deputi Kementerian BUMN Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media, Fajar Harry Sampurno mengatakan pihaknya telah menerima surat pemberitahuan dari Vale terkait dengan proses divestasi yang akan dilakukan pada tahun ini. Fajar bilang, pihaknya pun berminat untuk mengambil saham tersebut.
Hanya saja, Kementerian BUMN belum memberikan penugasan lebih lanjut mengenai hal ini. “Vale sudah mengirim surat. Kami sih berminat, tapi belum ada penugasan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (1/2).
Lebih lanjut, Direktur Utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) Budi Gunadi Sadikin mengatakan pihaknya pun menaruh minat untuk menyerap saham tersebut. Budi menilai nikel merupakan produk penting untuk pengembangan industri baterai yang akan strategus di masa depan.
Akan tetapi hingga saat ini, Budi mengatakan bahwa belum ada penugasan untuk holding industri pertambangan BUMN tersebut. Saat ini, Budi pun masih menunggu arahan lebih lanjut dari Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri ESDM Ignatius Jonan. "Jadi kalau saya ditanya atau ditugasi, penting enggak? Ya saya bilang penting, Tergantung yang menugasi, mesti tanya Bu Menteri (BUMN) dan Pak Menteri (ESDM),” pungkasnya.
Sementara itu, Senior Manager Communication Vale Indonesia, Bayu Aji belum dapat berkomentar banyak mengenai rencana divestasi ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News