kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.060.000   18.000   0,88%
  • USD/IDR 16.445   2,00   0,01%
  • IDX 7.867   -18,52   -0,23%
  • KOMPAS100 1.102   -2,88   -0,26%
  • LQ45 800   1,11   0,14%
  • ISSI 269   -0,86   -0,32%
  • IDX30 415   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 482   1,02   0,21%
  • IDX80 121   -0,09   -0,07%
  • IDXV30 132   -1,13   -0,85%
  • IDXQ30 134   0,17   0,13%

Inalum optimistis divestasi Freeport rampung sesuai jadwal


Kamis, 01 November 2018 / 16:20 WIB
Inalum optimistis divestasi Freeport rampung sesuai jadwal
ILUSTRASI. DIVESTASI SAHAM PT FREEPORT


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. PT Indonesia Asahan Aluminium Persero (INALUM) optimistis divestasi 51% saham PT Freeport Indonesia bisa rampung sesuai jadwal yakni pada November atau Desember 2018.

Head of Corporate Communications Inalum Rendi A. Witular berujar, pihaknya optimistis proses divestasi bisa rampung sesuai jadwal. “Seperti yang di RDP dengan Komisi VII, kita optimistis bisa kekejar,” ujar Rendi ke kontan.co.id, Kamis (11/1).

Adapun, jadwal tersebut telah dipaparkan oleh Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin ketika menghadiri Rapa Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VII DPR RI pada Rabu (17/10) lalu.

Saat ini, kata Budi kala itu, pihaknya tinggal menyelesaikan proses pembayaran serta beberapa proses perizinan dan administrasi. Budi yakin, tahapan divestasi ini bisa rampung sebelum tutup tahun 2018 ini.

Sambil menunggu pencairan dana pinjaman untuk pelunasan sebesar US$ 3,85 miliar yang diperoleh dari sindikasi delapan bank asing, Budi menjelaskan bahwa dalam rentang bulan Oktober hingga Desember 2018, ada sejumlah hal yang masih perlu diselesaikan.

Hal-hal yang harus diselesaikan itu yaitu soal penyelesaian isu lingkungan yang nantinya akan dilampirkan dalam penerbitan IUPK tetap, persetujuan atas perubahan anggaran dasar PTFI, dan kelengkapan administrasi berupa perizinan yang perlu diperoleh oleh Freeport-McMoran (FCX). Yakni berupa pelaporan persaingan usaha (anti-trust filing) di lima negara, yaitu Republik Rakyat Tiongkok, Indonesia, Jepang, Filipina dan Korea Selatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×