kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indocement (INTP): Penurunan tarif gas industri bisa kurangi beban biaya produksi


Senin, 24 Februari 2020 / 22:12 WIB
Indocement (INTP): Penurunan tarif gas industri bisa kurangi beban biaya produksi
ILUSTRASI. Pekerja melakukan aktivitas bongkar muat semen di Pelabuhan Sunda Kelapa


Reporter: Muhammad Julian | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk (INTP) menyambut baik rencana penurunan tarif gas industri ke level US$ 6 per million British Thermal Units  (mmbtu) yang dijanjikan oleh pemerintah pada April 2020 mendatang. 

“Di tengah-tengah industri semen yang masih belum pulih ini, penurunan harga gas ini akan membantu mengurangi beban produksi semen,” kata Sekretaris Perusahaan PT Indocement Tunggal Prakasa Tbk Antonius Marcos kepada Kontan.co.id (24/2).

Baca Juga: Indocement (INTP) Bidik Pertumbuhan Produksi 3%-4%, Begini Pandangan Analis

Menurut penjelasan Antonius, porsi beban biaya gas mencapai 5%-6% dari total  dalam total biaya produksi perusahaan. Sementara, kebutuhan gas INTP berkisar 3-4 million standard cubic feet (mscf) setiap tahunnya. Sebagian besar konsumsi gas ini digunakan untuk pembangkit tenaga listrik perusahaan.

Kebutuhan gas ini dipasok oleh Pertamina melalui skema kontrak tahunan yang disepakati setiap tahunnya. Meski begitu, Antonius tidak merinci besaran rerata harga gas yang disepakati oleh INTP dengan pihak Pertamina sebelumnya. 

Berdasarkan catatan Kontan.co.id (2/2), INTP menargetkan pertumbuhan produksi sebesar 3%-4% dari produksi tahun sebelumnya yang mencapai 18 juta ton. 

Sebagai informasi, sebelumnya Kementerian Perindustrian sempat mengungkapkan kemungkinan penurunan tarif gas industri ke level US$ 6 per mmbtu pada sektor industri di luar tujuh sektor yang disebutkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 40 tahun 2016 tentang Penetapan Harga Gas Bumi.

Baca Juga: Indocement (INTP) menilai zero ODOL berpotensi naikkan biaya distribusi semen

Seperti diketahui, Perpres No. 40 2016 menyebutkan bahwa penurunan harga gas industri diperuntukkan bagi tujuh sektor yang meliputi industri pupuk, petrokimia, oleokimia, baja, keramik, kaca, dan sarung tangan karet.

Namun demikian, dengan adanya pernyataan di atas, tidak menutup kemungkinan bahwa industri selain tujuh sektor yang disebutkan seperti misalnya industri semen bisa saja mendapatkan fasilitas penurunan gas serupa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×