Reporter: Gentur Putro Jati |
JAKARTA. PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) menanggapi serius peringatan Departemen Kesehatan Taiwan yang menyatakan produk mie instan Indonesia mengandung zat pengawet yang seharusnya digunakan untuk bahan kosmetik dan kecantikan.
Direktur ICBP Taufik Wiraatmadja menjelaskan, pemberitaan di media massa Taiwan yang menyebutkan terdapat kandungan bahan pengawet E218 (Methyl P-Hydroxybenzoate) dalam mie instan buatannya sama sekali tidak benar.
"Produk yang kami ekspor ke Taiwan sudah memenuhi peraturan Departemen Kesehatan Biro Keamanan Makanan Taiwan. Jadi kami meyakini bahwa produk yang dimaksud bukan produk mie instan ICBP yang ditujukan untuk pasar Taiwan," jelas Taufik, dalam siaran persnya, Senin (11/10).
Dengan pengalaman mengekspor mie instan selama lebih dari 20 tahun, Taufik menjamin seluruh produk buatannya sudah memenuhi peraturan dan ketentuan keselamatan makanan yang berlaku di negara dimana produk itu dijual.
"Produk kami sudah memenuhi CODEX Alimentarius Commission, badan internasional yang mengatur standar makanan," jelasnya.
Terkait pemberitaan di Taiwan itu, ICBP menegaskan akan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk melindungi kepentingan konsumennya disana dan berbagai negara lainnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News