kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.333.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia-Australia Tambah 4.000 Kursi per Minggu


Minggu, 18 Juli 2010 / 20:29 WIB


Reporter: Gentur Putro Jati |

JAKARTA. Pemerintah Indonesia dan Australia sepakat untuk menambah hak angkut ke 3 dan ke 4 bagi maskapai masing-masing negara dari semula 10.800 tempat duduk menjadi 14.800 tempat duduk per minggu.

Hak angkut ke 3 adalah maskapai asing diberi hak menurunkan penumpang atau barang di negara mitra dari negara asalnya. Sementara hak angkut ke 4 adalah maskapai asing diberi hak menaikkan penumpang/barang dari negara mitra ke negara asal.

"Keputusan itu merupakan hasil perundingan bilateral Indonesia-Australia pada 14-15 Juli 2010. Namun, ada sejumlah usulan pihak Australia yang kami nilai merugikan maskapai nasional sehingga kami keberatan," kata Tri S Sunoko, Direktur Angkutan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mewakili pemerintah melakukan perundingan, Minggu (18/7).

Sejumlah permintaan tersebut adalah penghapusan batasan geografis untuk intermediate points atas hak angkut ke 5 dan beyond points. Hak angkut ke 5 adalah maskapai asing diberi hak menaikkan penumpang atau barang dari negara mitra dan menurunkan ke negara ketiga, dan sebaliknya.

Pemerintah negeri Kangguru juga meminta penghapusan batasan hak angkut dari dan menuju Denpasar, Bali.

"Australia juga meminta fleksibilitas bagi maskapai untuk melakukan kombinasi dua penerbangan ke poin di Australia dan Indonesia, serta dimungkinkan pengggantian tipe pesawat (change of gauge)," ujar Tri.

Permintaan tersebut menurut Tri agak memberatkan. Pasalnya, dipastikan bisa merugikan maskapai nasional dari sisi kelangsungan usaha komersialnya.

"Pihak Indonesia menyatakan keberatan dengan proposal Australia. Namun mereka meminta seluruh usulannya sebagai pending matters untuk dibicarakan lagi dalam pembahasan yang lebih komprehensif enam bulan mendatang di Indonesia," jelasnya.

Menurut Tri memang sudah sewajarnya dalam sebuah perundingan, pemerintah suatu negara mengajukan sebuah klausul yang menguntungkan maskapai negaranya.

Bahkan, Pemerintah Indonesia awalnya mengusulkan tambahan kapasitas hak angkut ke 3 dan ke 4 dari 10.800 menjadi 25.000 tempat duduk. Alasannya, karena maskapai masing-masing negara sudah menggunakan hak terbang lebih dari 90% dari yang tersedia sehingga harus ditambah.

"Namun, karena tidak dicapai titik temu atas permintaan Australia maka hanya disepakati tambahan 4.000 tempat duduk per minggu," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×