kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.362   40,00   0,25%
  • IDX 7.922   16,51   0,21%
  • KOMPAS100 1.109   -0,66   -0,06%
  • LQ45 817   -0,58   -0,07%
  • ISSI 266   0,47   0,18%
  • IDX30 423   -1,00   -0,24%
  • IDXHIDIV20 493   1,45   0,29%
  • IDX80 123   -0,12   -0,10%
  • IDXV30 132   0,00   0,00%
  • IDXQ30 137   -0,13   -0,09%

Indonesia bidik pasar Italia untuk biodiesel


Selasa, 10 Juni 2014 / 17:29 WIB
Indonesia bidik pasar Italia untuk biodiesel
ILUSTRASI. UMK 2023 Jawa Barat. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN


Reporter: Handoyo | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Pemerintah Indonesia terus mencoba membuka pasar baru untuk memasarkan produk minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) dan turunannya. Salah satu negara di kawasan Uni Eropa (UE) yang dibidik adalah Italia. Di negeri Pizza tersebut, volume potensial produk biodiesel yang dapat masuk mencapai 1 juta ton hingga 1,5 juta ton per tahun.

Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengatakan, industri biofuel di Italia saat ini kondisinya sedang under capacity. "Sedang cari celah di negara UE apakah ada pengecualian. Kami mencoba mencari pasar baru," kata Bayu, Selasa (10/6).

Bila pasar Italia dapat ditembus, Bayu menghitung ekspor minyak sawit dan turunnya dari Indonesia ke Uni Eropa dapat meningkat hingga 4 juta ton hingga 4,5 juta ton per tahun. Bila pasar baru tersebut dapat direalisasikan, maka hal tersebut akan berdampak positi terhadap industri minyak sawit dalam negeri.

Seperti diketahui, saat ini banyak negara-negara importir minyak sawit yang melakukan penolakan. Akibatnya, produk minyak sawit Indonesia menerima banyak hambatan dalam pemasarannya. Salah satu yang paling mengganjal bagi eksportir minyak sawit Indonesia adalah tingginya bea masuk (BM) yang harus dibayarkan, sehingga mengakibatkan harga jual yang tidak kompetitif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×