kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Indonesia Bisa Contoh Selandia Baru untuk Tekan Prevalensi Merokok


Kamis, 13 Oktober 2022 / 23:22 WIB
Indonesia Bisa Contoh Selandia Baru untuk Tekan Prevalensi Merokok
ILUSTRASI. Rokok.


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menurunkan angka 65 juta perokok aktif di Indonesia memang bukan perkara mudah. Larangan merokok dan dampak rokok yang banyak terpampang di berbagai ruang publik sepertinya belum bisa menurunkan angka perokok di negeri ini.

Oleh karenanya, pemerintah perlu memikirkan cara lain agar risiko terhadap kesehatan masyarakat lebih terjaga. Seperti yang dilakukan Selandia Baru yang memilih mendukung kehadiran produk tembakau alternatif sebagai cara untuk menurunkan risiko perokok di negaranya.

Dukungan tersebut, bukan tanpa dasar. Negeri Kiwi itu melakukan pengembangan sains, inovasi dan teknologi di industri tembakau ini memberikan dampak yang positif yakni terjadinya penurunan prevalensi merokok.

Baca Juga: Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Setinggi-tingginya, Begini Alasannya

Rahmana Emran Kartasasmita, tim Pengkaji dari Sekolah Farmasi Institut Teknologi Bandung (SF-ITB) mengatakan, pihaknya juga telah mengkaji mengenai produk tembakau alternatif, khususnya tembakau yang dipanaskan.

Bahkan, kajiannya tersebut sudah disampaikan dalam 5th Scientific Summit yang diselenggarakan di Athena, Yunani pada 21-22 September 2022 lalu.

“Produk tembakau yang dipanaskan secara komparatif lebih rendah risiko daripada rokok. Oleh karena itu, produk tersebut perlu diteliti lebih lanjut secara eksperimental oleh pihak-pihak yang terkait,” kata Emran, seperti dikutip Kamis (13/10/2022).

Direktur Centre of Research Excellence: Indigenous Sovereignty & Smoking dari Selandia Baru, Marewa Glover yang juga hadir dalam kegiatan 5th Scientific Summit juga menyatakan menurunkan angka perokok di negaranya juga menjadi fokus dalam beberapa dekade terakhir.

Bahkan ia menyatakan, Selandia Baru menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan Undang-Undang Lingkungan Bebas Asap dan Produk Teregulasi (Smokefree Environments and Regulated Products Act) yang disahkan pada 1990. Regulasi tersebut bertujuan untuk mengurangi bahaya akibat rokok.

Baca Juga: Kenaikan Tarif Cukai dan Harga Rokok Disebut Berdampak Ganda bagi Kelangsungan IHT

Selama 30 tahun berikutnya semenjak undang-undang itu ditetapkan, Pemerintah Selandia Baru melakukan beberapa kali amandemen untuk mengeluarkan ketentuan seperti pembatasan pemasaran, ketentuan kemasan, hingga kenaikan tarif cukai. Tetapi kebijakan tersebut tidak cukup efektif untuk menurunkan prevalensi merokok.

Pada 1992, prevalensi merokok di Selandia Baru sebesar 27%. Lalu 20 tahun kemudian, prevalensi merokok sekitar 18,4%. “Pendekatan pengurangan bahaya pada saat itu hanya difokuskan dalam pengendalian konsumsi rokok,” kata Marewa.

Namun, lanjut Marewa, semenjak produk tembakau alternatif diperkenalkan pada 2015 lalu, prevalensi merokok di Selandia Baru menurun drastis. Pada 2020, persentase prevalensi merokok mencapai 10,9%, dan terus turun menjadi 9,4% di tahun berikutnya.

Penurunan tersebut juga dipengaruhi kebijakan Pemerintah Selandia Baru yang melakukan amandemen terhadap Undang-Undang Lingkungan Bebas Asap dan Produk Teregulasi pada 11 November 2020 lalu. Amandemen tersebut mencakup poin tentang produk tembakau alternatif.

Berkat amandemen tersebut, Pemerintah Selandia Baru memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa rokok elektrik atau vape dan produk tembakau alternatif lainnya seperti produk tembakau yang dipanaskan dapat dijadikan pilihan bagi perokok dewasa yang kesulitan untuk berhenti dari kebiasaannya.

Ketentuan baru tersebut juga mencakup larangan menjual produk tembakau alternatif kepada anak-anak di bawah usia 18 tahun.

“Perdana menteri dan menteri kesehatan telah membuat pernyataan publik untuk mendorong perokok dewasa beralih ke produk tembakau alternatif,” ujar Marewa.

Baca Juga: Pemerintah Akan Revisi PP 109/2012, Industri Rokok Tegas Menolak, Ini Alasannya

Dalam kesempatan yang sama, Asisten Profesor dari Fakultas Hukum dan Ketua Dewan Penasihat Pusat Hukum, Kebijakan, dan Etika Kesehatan di Universitas Ottawa David Sweanor menambahkan Selandia Baru sudah membuktikan bahwa produk tembakau alternatif mampu menurunkan angka perokok. “Kita bisa menyaksikan bahwa tingkat merokok mengalami penurunan. Ini kisah sukses yang luar biasa,” ucapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×