CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.601.000   -9.000   -0,34%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.323   90,73   1,46%
  • KOMPAS100 836   12,74   1,55%
  • LQ45 633   5,46   0,87%
  • ISSI 218   3,53   1,64%
  • IDX30 356   1,83   0,52%
  • IDXHIDIV20 441   0,79   0,18%
  • IDX80 95   1,15   1,23%
  • IDXV30 118   0,38   0,32%
  • IDXQ30 114   0,33   0,29%

Kebun Raya Bogor Dijadikan Percontohan Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak


Jumat, 05 Juni 2026 / 12:51 WIB
Kebun Raya Bogor Dijadikan Percontohan Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak
ILUSTRASI. Kebun Raya Bogor (Dok/Kebun Raya Bogor)


Reporter: Chelsea Anastasia | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Mitra Natura Raya atau pengelola Kebun Raya Bogor ditetapkan sebagai percontohan nasional dalam optimalisasi aset negara melalui skema kemitraan pemerintah dan badan usaha (KPBU).

Model kerja sama yang dijalankan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) bersama Mitra Natura Raya dinilai berhasil meningkatkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sekaligus menjaga fungsi konservasi dan riset.

Pimpinan Bimbingan Teknis (Bimtek) PNBP 2026 Kementerian Keuangan, Moedji Sampurnanto, mengatakan model kemitraan yang diterapkan di Kebun Raya Bogor dapat menjadi contoh bagi instansi pemerintah dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara melalui keterlibatan pihak swasta.

Baca Juga: Luncurkan AIcosystem, Telkom Siap Garap Peluang AI di Berbagai Sektor Industri

"Kehadiran PT Mitra Natura Raya dalam pengelolaan Kebun Raya Bogor menjadi inspirasi bagi kementerian dan lembaga untuk menggandeng pihak ketiga dalam pengelolaan aset negara yang lebih baik," ujarnya dalam keterangan resmi, dikutip Jumat (5/6/2026).

Pengelolaan Kebun Raya Bogor disebut menunjukkan aset negara dapat dikelola secara profesional untuk menghasilkan PNBP tanpa mengurangi fungsi utamanya sebagai kawasan konservasi, riset, dan edukasi, sekaligus ekonomi hijau.

Adapun Mitra Natura Raya juga tercatat sebagai salah satu perusahaan swasta yang memperoleh persetujuan sebagai Mitra Instansi Pengelola (MIP) sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 58/PMK.02/2023 mengenai Tata Cara Pengelolaan PNBP.

Di bawah payung hukum tersebut, pemerintah memang membuka ruang bagi operator swasta yang memenuhi kualifikasi ketat untuk bertindak sebagai MIP. Langkah ini dinilai guna mendorong efisiensi pelayanan publik dan memaksimalkan penerimaan negara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Analisis Untukmu

Berita ini artinya apa buat kamu?



TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×