kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.610   0,00   0,00%
  • IDX 8.234   -4,44   -0,05%
  • KOMPAS100 1.144   -1,08   -0,09%
  • LQ45 820   0,32   0,04%
  • ISSI 288   -1,48   -0,51%
  • IDX30 429   0,62   0,14%
  • IDXHIDIV20 489   2,56   0,53%
  • IDX80 127   -0,31   -0,25%
  • IDXV30 136   1,14   0,85%
  • IDXQ30 136   0,23   0,17%

Indonesia dinilai terlambat berikan diskon pajak mobil baru, ini penjelasannya


Selasa, 23 Februari 2021 / 09:46 WIB
Indonesia dinilai terlambat berikan diskon pajak mobil baru, ini penjelasannya
ILUSTRASI. Aturan relaksasi pajak mobil di RI dinilai terlambat ketimbang beberapa negara tetangga yang sudah melakukan lebih dulu. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya mengumumkan relaksasi pajak bagi mobil baru yang akan berlaku mulai Maret 2021. Meski begitu, aturan ini dinilai terlambat ketimbang beberapa negara tetangga yang sudah melakukan lebih dulu.

Direktur Eksekutif Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Tauhid Ahmad, mengatakan, negara seperti Thailand dan Malaysia misalnya sudah memberikan insentif pajak pembelian mobil baru sejak 2020.

"Kalau ini (PPnBM nol persen) dilakukan sepertinya sudah relatif terlambat, dibandingkan yang seharusnya dilakukan,” ujar Tauhid, dalam diskusi virtual (21/2/2021).

“Karena dari beberapa negara dilakukan pada pertengahan tahun 2020, kita agak telat karena pertumbuhan (penjualan otomotif domestik) relatif membaik," katanya.

Baca Juga: Ini efek penurunan harga kendaraan seken jika ada insentif pajak mobil baru 0 persen

Tauhid menjelaskan, Thailand memberikan pembebasan pajak penghasilan badan (CIT) selama 3 tahun. Belum lagi, negeri gajah putih itu juga meluncurkan kupon tukar tambah, masing-masing senilai 100.000 baht atau setara Rp 47 jutaan.

Kupon itu bisa digunakan oleh pemilik mobil perorangan untuk membeli mobil dengan pajak yang telah dikurangi. Jadi, kalau pemilik mobil mau tukar tambah dengan mobil baru, diberi kupon senilai Rp 47 jutaan.

Baca Juga: PPnBM berlaku, segini besaran penurunan harga mobil bekas




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×