Reporter: Handoyo | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Di tengah maraknya isu beredarnya beras jenis medium ke pasaran asal Vietnam, ternyata ada berita yang sedikit mengembirakan. Setiap tahun Indonesia rutin melakukan ekspor beras jenis khusus asal Tasikmalaya sebanyak 1.500 ton.
Bayu Krisnamurthi Wakil Menteri Perdagangan mengatakan, pelaku eksportir beras khusus tersebut adalah Bulog dan untuk kerjasama internasional. "Beras khusus ekspor, adalah beras organik," kata Bayu, Senin (3/2).
Catatan saja, ketentuan ekspor beras tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12/2008. Beberapa jenis beras untuk ekspor tersebut antara lain, jenis beras berkulit (padi atau gabah) khusus untuk keperluan benih dengan pos tarif/HS 1006.10.00.00.
Selain itu jenis beras lain yang dapat diekspor adalah beras Wangi bukan Thai Hom Mali dengan pos tarif/HS 1006.30.19.00 dengan tingkat kepecahan paling tinggi 5% dan Lain-lain (pos tarif/HS 1006.30.90.00) dengan tingkat kepecahan antara 5%-25%.
Dalam Permendag tersebut dijelaskan bila kegiatan ekspor hanya dapat dilakukan oleh Perum Bulog setelah mendapat persetujuan ekspor dari menteri perdagangan dengan memperhatikan rekomendasi dari tim koordinasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News