kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) siap jadi operator pelabuhan Patimban


Jumat, 31 Januari 2020 / 15:05 WIB
Indonesia Kendaraan Terminal (IPCC) siap jadi operator pelabuhan Patimban
ILUSTRASI. Direktur Utama PT Indonesia Kendaraan Terminal Tbk (IPCC) Ade Hartono


Reporter: Ika Puspitasari | Editor: Handoyo

“Tentunya kami juga menyiapkan sistem operasional yang lebih efisien, lebih maju, dan lebih canggih sehingga pengerjaan layanan bongkar muat kendaraan dapat lebih efektif dan tepat waktu. Pelabuhan Patimban merupakan tantangan sekaligus dapat menjadi komplimentari bagi IPCC,” papar Bunyamin Sukur, Direktur Operasi dan Teknik IPCC.

Sebagai informasi, saat ini Pembangunan Patimban dalam proses Tahap I yang diharapkan tuntas pada 2020. Pembangunan Tahap I adalah pembangunan untuk Car Terminal dan Terminal Peti Kemas dengan kapasitas masing-masing 218 ribu kendaraan dan 250 ribu TEUS.

Baca Juga: Layanan bongkar muat alat berat IPCC naik 9,12% pada Desember 2019

Nantinya, akses jalan non tol sekitar 8,2 km direncanakan akan selesai pada bulan April 2020, sedangkan untuk akses tol membutuhkan waktu sekitar 3 tahun. Dengan adanya akses jalan non tol maupun tol ke Pelabuhan Patimban, diharapkan dapat membantu mempercepat proses pembangunan Pelabuhan Patimban pada fase berikutnya.

Pelabuhan Patimban yang dibangun di Subang ini memiliki Kapasitas pelabuhan sekitar 654 ha. Yang mana, 300 ha akan di gunakan untuk Terminal Peti Kemas dan Terminal Kendaraan dengan kapasitas total sekitar 600.000 CBU untuk Terminal Kendaraan. Sementara 354 ha akan digunakan untuk backup area, area pergudangan, perkantoran, pengelolaan serta area bisnis.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×