Reporter: Nurmayanti | Editor: Test Test
JAKARTA. Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu meminta Turki mencabut tuduhan dumping ke pengusaha tekstil dan produk tekstil (TPT) asal Indonesia. Mari menyampaikan permintaan ini saat bertemu dengan Menteri Negara Perdagangan Luar Negeri Turki, Kürsad Tüzmen, 17-19 September.
Mari berkunjung selama dua hari ke Turki untuk meningkatkan hubungan kerjasama perdagangan dan investasi. "Saya menegaskan kepada Menteri Kürsad Tüzmen, agar Pemerintah Turki menjalankan proses investigasi tersebut secara transparan dan adil sesuai dengan peraturan Anti Dumping WTO," ujar Mari, Jumat (19/9).
Pemerintah Indonesia, kata Mari, akan terus memfasilitasi dan memberi perhatian terhadap isu ini, sehingga tak merugikan perusahaan Indonesia.
Indonesia bersama China dan India dituduh melakukan dumping serat rayon dan polyester ketika mengekspor komoditas tersebut ke Turki. Sebanyak 22 perusahaan benang dan tiga perusahaan pendukung di Turki menuduh tiga perusahaan Indonesia melakukan dumping pada tahun lalu.
Tiga perusahaan Indonesia itu adalah PT Polysindo Eka Perkasa, PT Indo Liberty Textile, dan PT Yarn Manunggal Jaya. Pada Februari 2008 Otoritas Dumping Turki telah melakukan penyelidikan empat perusahaan di Indonesia.
Sayang, belum ada tanggapan dari pengusaha tekstil dalam negeri. Ernovian G. Ismy, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), belum mau komentar lantaran masih di luar negeri. Benny Sutrisno, Ketua API, juga masih belum bisa berkomentar soal tudingan dumping tekstil dari Turki ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News