kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.930.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.230   -112,00   -0,69%
  • IDX 7.214   47,18   0,66%
  • KOMPAS100 1.053   7,20   0,69%
  • LQ45 817   1,53   0,19%
  • ISSI 226   1,45   0,65%
  • IDX30 427   0,84   0,20%
  • IDXHIDIV20 504   -0,63   -0,12%
  • IDX80 118   0,18   0,16%
  • IDXV30 119   -0,23   -0,19%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,20%

Indonesia Tanggapi Tuduhan Dumping TPT Brasil


Senin, 15 September 2008 / 21:26 WIB
Indonesia Tanggapi Tuduhan Dumping TPT Brasil


Reporter: Nurmayanti,Fransiska Firlana | Editor: Test Test

JAKARTA. Indonesia memastikan melawan tuduhan dumping produk serat rayon oleh pemerintah Brazil. "Kami sedang mengisi kuesioner tentang tuduhan dumping itu," kata Martua Sihombing, Direktur Pengamanan Perdagangan Direktorat Kerjasama Perdagangan Internasional Departemen Perdagangan (Depdag), Senin (15/9).

Dia mengatakan bahwa pengisian kuesioner ini merupakan tahap awal dari proses penyelidikan dumping Tekstil dan Produk Tekstil (TPT). Namun, apabila dalam pra penyelidikan tidak menemukan hubungan sebab akibat bahwa produk Indonesia merugikan industri dalam negeri Brasil, maka proses penyelidikan otomatis berhenti.

Sebelumnya, Brazil menuduh Indonesia melakukan dumping, lantaran produk serat rayon yang dijual di Negeri Samba lebih murah ketimbang harga jual di Indonesia. Sesuai ketentuan, Indonesia mendapatkan kesempatan membantah tuduhan itu.

Namun, sambil menunggu selesainya proses penyelidikan selesai, ekspor produk serat rayon Indonesia akan terkena tambahan bea masuk. Hal ini bisa menyebabkan nilai ekspor TPT ke Brazil akan menurun.

Wakil Ketua Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Ade Sudrajat membenarkan, pemerintah sedang mempersiapkan pembelaan atas tuduhan dumping itu. Dengan bukti-bukti yang kuat, pemerintah akan membuktikan bawah tuduhan Brazil itu tidak beralasan.

Sebenarnya, tuduhan dumping dari Brazil itu bukan yang pertama kali. Sebelumnya, Indonesia menghadapi tuduhan dumping TPT dari Turki. Hasil penyelidikan atas tuduhan itu rampung pada Agustus 2008. Tiga perusahaan dituduh melakukan dumping dan harus mengikuti dengar pendapat di pengadilan Turki pada Oktober 2008.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Digital Marketing for Business Growth 2025 : Menguasai AI dan Automation dalam Digital Marketing

[X]
×