kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Indonesia Property Watch: Harusnya insentif tidak dibatasi untuk rumah ready stock


Senin, 01 Maret 2021 / 19:33 WIB
Indonesia Property Watch: Harusnya insentif tidak dibatasi untuk rumah ready stock
ILUSTRASI. Penjualan rumah


Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akhirnya resmi memberikan insentif untuk rumah dalam rentang harga di bawah Rp 2 miliar - Rp 5 miliar. Insentif dalam bentuk diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 21/010/2021 yang mulai berlaku pada hari ini.

Indonesia Property Watch menyambut baik kebijakan stimulus yang berlaku pada periode Maret - Agustus 2021 itu. Namun, CEO Indonesia Property Watch Ali Tranghanda menilai, insentif ini membantu pengembang dan bisa berdampak positif terhadap peningkatan pasar properti.

"Ini langkah untuk menggerakkan properti. Konsumen harus melihat ini sebagai momen untuk membeli properti karena mungkin tidak akan ada lagi pembebasan PPN seperti ini," kata Ali kepada Kontan.co.id, Senin (1/3).

Namun, insentif tersebut bukan tanpa catatan. Dengan masa berlaku hingga 31 Agustus 2021, pengembang harus segera membangun rumah yang terjual atau memang menjual rumah yang sudah ready stock. Sebab, untuk membangun rumah di segmen tertentu mungkin bisa di bawah 6 bulan, namun untuk rumah di atas Rp 1 miliar, periode pembangunan rumah memakan waktu lebih dari 6 bulan.

Selain itu ada batasan jumlah unit yang bisa terbangun sampai periode berakhir. “Harusnya pemerintah memahami hal tersebut di lapangan, dan tidak dibatasi aturan harus terbangun sampai 31 Agustus 2021. Karena ini dikhawatirkan menjadikan aturan ini tidak akan berjalan lancar ke depan dan hanya dinikmati oleh pengembang yang memiliki banyak rumah stock,” jelas Ali.

Menurutnya, aturan ini berbeda dengan insentif Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang tidak dibatasi periode enam bulan. Meski berdampak positif dalam mendorong sektor properti, namun stimulus PPN ini hanya bisa dinikmati oleh sebagian pengembang yang memiliki stock rumah.

Baca Juga: Stimulus sektor properti, pemerintah tanggung PPN rumah seharga Rp 5 miliar ke bawah

Ali menilai, langkah pemerintah untuk fokus menghabiskan stok rumah dinilai kurang tepat.  Sebab, yang harus difokuskan pemerintah adalah potensi daya beli yang besar di masyarakat menengah untuk membeli rumah baru dan tidak dibatasi hanya untuk rumah ready stock.

"Fokus pemerintah harusnya memperbesar pasar, bukan hanya untuk menghabiskan stok rumah. Paling tidak, ada patokan standar progres bangunan sampai batas akhir periode relaksasi, dan tidak harus ready stock,” pungkas Ali.

Dalam skema insentif tersebut, 100% PPN ditanggung pemerintah untuk rumah dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar. Lalu, untuk rumah dengan harga jual lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar, pemerintah memberikan diskon PPN 50%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, syarat insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. Yakni selama 6 bulan dari Maret hingga Agustus 2021.

Maksimal insentif ini berlaku untuk 1 unit rumah tapak atau rumah susun bagi satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.

"Tujuannya pure untuk mendorong demand side dan mendukung sektor properti di yang bawah Rp 5 miliar. Menstimulasi orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah," ungkap Sri Mulyani dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (1/3).

Estimasi anggaran yang ditanggung pemerintah dalam insentif PPN ini mencapai Rp 5 triliun. Dana itu juga berasal dari insentif usaha dalam program pemulihan ekonomi nasional (PEN) 2021 yang secara total mencapai Rp 58,46 triliun.

Sri Mulyani menambah, skema kebijakan ini juga telah mempertimbangkan masukan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan stimulus ini, diharapkan demand akan meningkat, sehingga stok rumah siap huni juga bisa terserap. Alhasil, bisa memacu produksi rumah baru.

"Karena memang untuk menyerap jumlah rumah yang sudah siap selesai dibangun dan selesai dijual. Sehingga stok rumah akan menurun, atau dalam hal ini permintaan akan meningkat. Sehingga memacu produksi rumah baru lagi," pungkas Sri Mulyani.

Selanjutnya: Ini alasan pemerintah beri insentif diskon PPN untuk rumah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×