Reporter: Ridwan Nanda Mulyana | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengucurkan insentif pada sektor properti dengan menanggung Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 5 miliar.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.21 tahun 2021. Pemerintah menanggung 100% PPN untuk rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar.
Lalu, pemerintah memberikan insentif dengan menanggung PPN 50% untuk harga jual rumah lebih dari Rp 2 miliar sampai dengan Rp 5 miliar. "Ini berjalan enam bulan, selama bulan Maret hingga Agustus 2021," kata Sri dalam konferensi pers yang digelar secara daring, Senin (1/3).
Syarat insentif tersebut harus merupakan rumah baru yang diserahkan dalam kondisi siap huni pada periode pemberian insentif. Maksimal insentif ini berlaku untuk 1 unit rumah tapak atau rumah susun bagi satu orang, dan tidak boleh dijual kembali dalam jangka waktu 1 tahun.
"Tujuannya pure untuk mendorong demand side dan mendukung sektor properti di yang bawah Rp 5 miliar. Menstimulasi orang untuk segera melakukan keputusan pembelian rumah," ungkap Sri.
Dia menambah, skema kebijakan ini juga telah mempertimbangkan masukan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dengan stimulus ini, diharapkan demand akan meningkat, sehingga stok rumah siap huni juga bisa terserap. Alhasil, bisa memacu produksi rumah baru.
Sri Mulyani menegaskan, stimulus ini memang diberikan untuk masyarakat kelas menengah. Sebab, stimulus untuk masyarakat berpenghasilan rendah sudah diberikan pemerintah. "Itu sudah ada di dalam kebijakan fiskal eksisting," sebutnya.
Baca Juga: Setelah sektor properti dan otomotif, pemerintah siapkan insentif untuk sektor Horeka
Dalam kesempatan yang sama, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa insentif PPN ditanggung pemerintah untuk rumah seharga maksimal Rp 5 miliar ini melengkapi subsidi yang sudah diberikan pemerintah di sektor perumahan.
Ada empat insentif yang sedang dilaksanakan pemerintah, yakni Pertama, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang dianggarkan pada taun ini sebesar Rp 16,6 triliun untuk 157.500 unit rumah. Kedua, Subsidi Selisih Bunga (SSB) senilai Rp 5,96 triliun.
Ketiga, Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) dengan nilai Rp 630 miliar untuk Rp 157.000 rumah. Keempat, Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2PT).
Menurut Basuki, capaian dari program tersebut pada tahun 2020 lalu ditujukan terhadap 200.972 unit rumah dengan nilai fasilitas bebas PPN yang diberikan pemerintah sebesar Rp 2,92 triliun.
"Dengan adanya kebijakan yang baru saja diumumkan, in ditujukan untuk mendorong penjualan pasokan rumah yang telah dibangun pengembang pada 2020 dan 2021 yang sekarang belum, terserap oleh pasar," ungkap Basuki.
Selanjutnya: Pemerintah beri insentif PPN rumah dengan harga hingga Rp 5 miliar, ini kriterianya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News