Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian terus mendorong pelaku industri untuk ikut berkontribusi dalam upaya percepatan penanganan dan pengendalian pandemi Covid-19 di Indonesia.
Berbagai program strategis antara pemerintah dan pelaku industri telah dijalankan, baik itu dalam pelaksanaan protokol kesehatan atau pemberian bantuan yang dibutuhkan para pasien Covid-19.
Pemerintah pun telah menerbitkan Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.
Baca Juga: Ini 6 rekomendasi ekonom CORE terhadap kebijakan sektor manufaktur
“Upaya ini untuk menjaga aktivitas produksi sekaligus mencegah penyebaran Covid-19, khususnya di lingkungan industri,” kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita dalam siaran pers di situs Kemenperin, Senin (2/8).
Melalui SE Menperin 3/2021 tersebut, Agus berharap perusahaan industri atau kawasan industri memiliki panduan atau standar yang jelas ketika menjalankan kegiatan proses produksi dan protokol kesehatannya di masa pandemi Covid-19.
“Intinya, pemerintah mendukung kegiatan produksi industri serta mendorong penerapan protokol kesehatan yang ketat dan konsisten. Sebab, ekonomi dan kesehatan harus jalan beriringan sesuai arahan dari Bapak Presiden Joko Widodo,” tegas Agus.
Direktur Jenderal Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin Taufiek Bawazier mengemukakan, sektor industri merupakan motor penggerak dalam perekonomian nasional.
Berjalannya aktivitas industri tentunya menunjang kesejahteraan dari para pekerjanya serta dapat memacu roda ekonomi wilayah, bahkan meningkatkan penerimaan devisa.
Taufiek menambahkan, perusahaan industri dan kawasan industri yang telah memiliki IOMKI dapat memprioritaskan produksi untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik dan ekspor sehingga turut mengakselerasi upaya pemulihan ekonomi nasional.
“Salah satu sektor yang berperan penting adalah industri elektronika yang juga termasuk dalam sektor esensial dan dapat beroperasi dengan kapasitas 50%,” ungkap dia.
Baca Juga: Wamendag sebut sektor industri mendominasi ekspor Indonesia di bulan Mei 2021