kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.499.000   -40.000   -2,60%
  • USD/IDR 15.935   -60,00   -0,38%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Industri elektronika didorong pasok AC dan kipas angin untuk Penanganan Covid-19


Senin, 02 Agustus 2021 / 14:15 WIB
Industri elektronika didorong pasok AC dan kipas angin untuk Penanganan Covid-19
ILUSTRASI. Pekerja merakit Pendingin Ruangan (Air Conditioner) AC di pabrik baru milik PT LG Electronics Indonesia (LG),


Reporter: Dimas Andi | Editor: Yudho Winarto

Taufiek menyebut, selama masa pandemi Covid-19, terjadi peningkatan kapasitas produksi elektronika untuk pendukung fasilitas kesehatan. Hal ini misalnya terlihat dari lonjakan permintaan terhadap produk AC dan kipas angin.

Lantas, kondisi seperti ini tentunya memerlukan dukungan maksimal dari industri elektronika dalam negeri untuk dapat memenuhi permintaan tersebut dalam waktu yang relatif singkat.

Contohnya adalah PT Panasonic Manufacturing Indonesia yang telah memasok produk AC dan kipas angin untuk memenuhi kebutuhan di Wisma Atlet, RS Pasar Rumput, Asrama Haji, Rusun di Semarang, serta RS Darurat Covid-19 di Medan dan Padang.

Perusahaan ini juga akan memasok produk AC dan kipas angin di RS Modular Covid-19 di Tanjung Duren, Nagrak Cilincing, dan Solo.

“Kami menyuplai AC dan kipas angin yang diproduksi di dalam negeri dengan nilai TKDN yang tinggi, bahkan ada yang sudah mencapai 40%,” terang Daniel Suhardiman, Vice President PT Panasonic Manufacturing Indonesia.

Pada masa pandemi saat ini, kecepatan pasok merupakan hal yang sangat penting mengingat kebutuhan tersebut sifatnya darurat dan harus selesai dalam waktu yang singkat.

Alhasil, pihak Panasonic Manufacturing Indonesia harus siap dalam memenuhi permintaan tersebut sampai memberikan dukungan instalasi dalam waktu yang sangat singkat.

Baca Juga: Sejumlah sektor industri minta harga gas murah, ini janjinya

Meskipun industri dapat melakukan kegiatan produksi saat masa pandemi, Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kemenperin Ali Murtopo Simbolon menyampaikan, Kemenperin menetapkan aturan bahwa perusahaan harus memberikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala, yakni dua kali dalam satu minggu pada hari Selasa dan Jumat sampai pukul 23.59.

Pelaporan ini dilakukan secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional/SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Pemerintah proaktif berkoordinasi dengan industri-industri elektronika dalam negeri agar dapat terus menjalankan kegiatan produksi yang disertai dengan penerapan protokol kesehatan.

“Kami memonitor laporan-laporan yang diberikan pelaku usaha agar dapat menghindari terjadinya sebuah lonjakan penularan atau munculnya klaster penularan di industri,” pungkas Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×