Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Havid Vebri
JAKARTA. Rencana pemerintah memberikan insentif khusus bagi industri galangan kapal dalam negeri belum juga terealisasi. Sebelumnya, pemerintah berencana membebaskan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk kapal produksi galangan dalam negeri.
Eddy Kurniawan Logam, Ketua Umum Ikatan Perusahaan Kapal Nasional dan Lepas Pantai atau Indonesia Ship Building and Offshore Association (Iperindo) mengatakan, pemerintah belum juga merealisasikan pembebasan PPN untuk galangan kapal. Padahal, sudah hampir setahun sejak pemerintah setuju PPN galangan kapal dibebaskan,
"Tapi sampai sekarang PP-nya belum juga diteken," ujar Eddy pada KONTAN, Senin (7/9).
Untuk diketahui, harga jual kapal produksi dalam negeri masih dikenai PPN 10%. Hal itu dinilai memberatkan konsumen, sehingga mereka beralih membeli kapal asing. Artinya, harga jual kapal produksi dalam negeri kalah saing karena PPN ini.
Terlebih bahan baku impor kapal juga masih dikenakan bea masuk 5%-12,5%. Sementara masih sekitar 70% bahan baku galangan kapal harus impor dari berbagai negara.
"Memang sudah ada Bea Masuk Ditanggung Pemerintah (BMDTP). Namun prosesnya panjang dan lama," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News