Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Rencana pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Minuman Beralkohol mendatangkan polemik baru di industri minuman beralkohol. Sebab, rancangan baru RUU Minuman Beralkohol ini mengatur larangan menjual dan mengkonsumsi minuman alkohol.
Adapun materi soal larangan menjual, sampai meminum minuman beralkohol itu tertuang dalam Bab II RUU Minuman Beralkohol. Cosmas Batubara, Presiden Komisaris PT Multi Bintang Indonesia Tbk (MLBI), menyatakan, pasal larangan hingga menjual minuman beralkohol ini menjadi masalah bagi mereka.
"Segala sesuatu yang tadinya tak masalah kemudian dilarang, ini tentu mengganggu kami," kata Cosmas kepada KONTAN, Jumat (8/5).
Tak hanya melarang, RUU Minuman Beralkohol juga mengatur sanksi pidana penjara sampai denda jika ada yang melanggar. Tak hanya bagi produsen, konsumen minuman beralkohol yang melanggar bisa dipidana penjara dan denda.
Cosmas menyatakan, pihaknya tak keberatan ada aturan soal minuman beralkohol. Namun aturan yang diinginkan industri adalah aturan yang fokus mengatur soal distribusi dan pengawasan. "Peraturan minuman beralkohol untuk usia minimal 21 tahun harus dipegang dan dilaksanakan," ujar Cosmas.
Untuk membela industri ini, Cosmas memberi perbandingan kondisi industri minuman beralkohol di Malaysia. Ia menyebut, Malaysia yang merupakan negara Islam saja boleh mendirikan pabrik minuman beralkohol. "Ini di negara demokrasi, kok, malah dilarang?" tegas Cosmas.
Walaupun belum ketok palu, Cosmas yakin RUU Minuman Beralkohol itu masih bisa diubah. "Itu masih proses, masih usulan di DPR," jelasnya Cosmas.
Faiz Ahmad, Direktur Minuman dan Tembakau Kementerian Perindustrian menambahkan, RUU Minuman Beralkohol berpotensi mengganggu bisnis industri minuman alkohol jika disahkan. Namun Faiz menolak berkomentar lebih lanjut akan masalah ini. "Kita lihat saja nanti pembahasan di DPR," ujar Faiz.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News