kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Mendag larang jual minuman alkohol lewat online


Jumat, 17 April 2015 / 21:10 WIB
Mendag larang jual minuman alkohol lewat online
ILUSTRASI. Kementerian ESDM secara resmi menolak 22 dokumen Revisi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) batubara untuk tahun 2023


Reporter: Hendra Gunawan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel menyatakan akan melarang penjualan minuman beralkohol secara online (daring).

"Tidak boleh karena itu juga dianggap sebagai pengecer," kata Mendag di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/4).

Ia mengakui larangan penjualan minuman beralkohol online memang masih memerlukan pembahasan bersama pihak lain, khususnya Kemenkominfo. "Saya belum tahu aturan pastinya, tapi mestinya tidak boleh," katanya.

Menurut Mendag, saat ini banyak produk impor yang masuk ke Indonesia melalui jalur transaksi online. "Kan itu tidak bayar pajak. Nanti kita koordinasi sama Kemenkeu juga," katanya.

Ketika ditanya mengapa tidak dinaikkan tarif cukai minuman beralkohol, Mendag mengatakan itu merupakan kewenangan Kemenkeu.

Ia mengakui harga minuman alkohol di Indonesia masih lebih murah dibanding negara lain. "Itu mesti bilang sama menteri keuangan, itu kan di sana. Saya sudah sarankan, kenapa tidak dinaikkan," katanya.

Dalam kesempatan itu, Mendag juga mengungkapkan bahwa dirinya mendapat pesan singkat dari pegawai minimarket.

"Ada yang SMS ke saya, terima kasih pak, saya jadi senang bekerja karena beberapa kali anak SMA datang, beli minuman ini, pas ditanya KTP malah marah-marah. Takut deh," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×