kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Penerimaan cukai berkurang dari minuman beralkohol


Rabu, 15 April 2015 / 20:52 WIB
ILUSTRASI. Simak jadwal terbaru KRL Solo-Jogja, Sabtu 4 November & Minggu, 5 November 2023


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Setiap beleid yang dikeluarkan pemerintah mempunyai dampak luas dari berbagai sisi. Begitu pula halnya dengan kebijakan teranyar yang mengatur penjualan minuman beralkohol di minimarket. Kebijakan ini akan berpengaruh terhadap penerimaan negara khususnya cukai.

Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Heru Pambudi mengatakan pemberlakuan pengendalian penjualan minuman beralkohol pasti akan berdampak ke penerimaan cukai.

Menurutnya, tujuan dari pengenaan cukai adalah untuk membatasi, dan mengendalikan pembelian minuman beralkohol. Hanya saja, kebijakan tersebut berdampak pada penurunan penerimaan negara.

"Karena marketnya lewat distribusi ritel seperti minimarket," ujar Heru, Rabu (15/4).

Mengenai seberapa besar dampaknya terhadap penerimaan, Heru belum bisa memberikan jawaban. Dampaknya baru bisa dilihat pada triwulan II secara keseluruhan karena penerapannya sendiri baru dilakukan pada April 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×