kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.830.000   -50.000   -1,74%
  • USD/IDR 17.211   48,00   0,28%
  • IDX 7.542   -17,77   -0,24%
  • KOMPAS100 1.031   -8,30   -0,80%
  • LQ45 736   -7,70   -1,04%
  • ISSI 273   -0,06   -0,02%
  • IDX30 401   0,75   0,19%
  • IDXHIDIV20 492   5,09   1,05%
  • IDX80 115   -0,96   -0,82%
  • IDXV30 141   2,14   1,54%
  • IDXQ30 129   0,46   0,36%

Industri Kendaraan Listrik Minta Daerah Tak Naikkan Pajak


Rabu, 22 April 2026 / 14:34 WIB
Industri Kendaraan Listrik Minta Daerah Tak Naikkan Pajak
ILUSTRASI. Pembiayaan Kendaraan Listrik (KONTAN/Baihaki)


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo) menyambut positif terbitnya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang dinilai memberi kepastian bagi pemerintah daerah dalam menyalurkan insentif fiskal kendaraan listrik.

Sekretaris Jenderal Periklindo Tenggono Chuandra Phoa mengatakan, regulasi tersebut menjadi langkah strategis untuk menjaga daya tarik ekonomi kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), terutama pada tahap awal adopsi pasar.

“Pada fase ini, harga dan total cost of ownership masih menjadi pertimbangan utama masyarakat,” ujarnya dalam keterangan resmi, Rabu (22/4/2026).

Baca Juga: Nusa Palapa Gemilang (NPGF) Bidik Pendapatan Tumbuh 20% di 2026

Dalam beleid tersebut, pemerintah daerah tetap memiliki ruang untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Selain itu, insentif juga dapat diberikan untuk kendaraan listrik baru, kendaraan eksisting, hingga kendaraan hasil konversi.

PERIKLINDO menilai kebijakan tersebut penting untuk menjaga momentum pertumbuhan industri kendaraan listrik nasional yang tengah berkembang.

Namun, asosiasi juga mengingatkan adanya wacana kenaikan tarif PKB kendaraan listrik di sejumlah daerah. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi menghambat pertumbuhan ekosistem kendaraan listrik yang saat ini masih berada pada tahap awal.

Periklindo mencatat penetrasi kendaraan listrik di Indonesia masih di bawah 5% dari total pasar otomotif nasional, sehingga sangat sensitif terhadap perubahan harga.

Berdasarkan kajian internal, kenaikan pajak daerah berisiko menurunkan daya saing kendaraan listrik dibandingkan kendaraan konvensional, menghambat investasi baru di sektor kendaraan listrik dan baterai, serta mengganggu pencapaian target dekarbonisasi nasional.

Selain itu, kebijakan yang tidak seragam antar daerah juga dinilai dapat menciptakan ketidakpastian bagi konsumen maupun pelaku industri dalam menyusun strategi distribusi.

Baca Juga: FKS Group Garap Wisata Tematik, Taro Waterpark Bidik Keluarga di Makassar

Padahal, dalam dua tahun terakhir, industri kendaraan listrik nasional menunjukkan perkembangan signifikan. Hal ini ditandai dengan masuknya lebih dari 15 merek baru, tersedianya lebih dari 3.500 titik stasiun pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU), serta komitmen investasi global yang telah melampaui US$ 5 miliar.

Periklindo pun mengusulkan sejumlah langkah strategis untuk menjaga keberlanjutan industri. Di antaranya penerapan pajak berbasis emisi, moratorium kenaikan PKB kendaraan listrik hingga 2030, serta harmonisasi kebijakan pusat dan daerah melalui pedoman nasional.

Asosiasi juga mendorong optimalisasi pendapatan daerah melalui pengembangan ekosistem kendaraan listrik, pembentukan tim kajian lintas kementerian, serta penguatan industri melalui peningkatan infrastruktur, rantai pasok, dan tingkat kandungan dalam negeri (TKDN).

“Ke depan, harmonisasi kebijakan dan kepastian investasi jangka panjang menjadi kunci agar Indonesia mampu menjadi pemain global dalam industri kendaraan listrik,” ujar Tenggono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Capital Structure

[X]
×