CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.348.000   -16.000   -0,68%
  • USD/IDR 16.725   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.414   -5,56   -0,07%
  • KOMPAS100 1.163   -1,38   -0,12%
  • LQ45 846   -2,34   -0,28%
  • ISSI 294   -0,29   -0,10%
  • IDX30 440   -1,80   -0,41%
  • IDXHIDIV20 510   -4,13   -0,80%
  • IDX80 131   -0,28   -0,21%
  • IDXV30 135   -0,09   -0,06%
  • IDXQ30 141   -1,39   -0,98%

Industri kritik aturan baru impor kosmetik


Senin, 02 November 2015 / 11:22 WIB
Industri kritik aturan baru impor kosmetik


Reporter: David Oliver Purba | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Aturan penghapusan verifikasi impor produk kosmetik yang dikeluarkan Kementerian Perdagangan dinilai akan merugikan produsen kosmetik dalam negeri.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan merevisi aturan Nomor 73/M-DAG/PER/12/2014 menjadi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 yang mengatur kembali ketentuan impor produk tertentu.

Dalam beleid ini, ditetapkan produk kosmetik impor tidak termasuk dalam produk yang wajib melakukan verifikasi atau pemeriksaan teknis impor.

Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi (PPA) Kosmetika Indonesia Putri K Wardani mengungkapkan, aturan yang akan berlaku awal tahun 2016 ini akan berdampak terhadap membanjirnya produk kosmetik impor yang tidak diketahui kualitas produknya .

Selain itu, Putri menyebut dengan aturan tersebut, ada kemungkinan produsen kosmetik yang semula memproduksi produk kosmetik di dalam negeri, akan merubah segmen bisnisnya menjadi importir.

"Aturan ini lebih pro importir dari pada industri nasional, aturan ini juga akan mengerdilkan industri kosmetik dalam negeri, jadi jangan kaget kalau semua industriawan ramai-ramai mutasi usaha menjadi pedagang, menjual aset pabrik, bahkan menjadi importir," ujar Putri kepada KONTAN, Jumat (30/10).

Putri juga mengkhawatirkan, akibat beleid ini akan membanjiri asar domestik dalam negeri sehingga membuat produsen lokal sulit bersaing dari harga jual. “Bisa saja terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK)," ujar Putri.

PT Mandom Indonesia Tbk (TCID) juga mengkhawatirkan aturan tersebut akan mengganggu kinerja perusahaannya tahun depan. Mandom menilai, aturan tersebut akan membuat pemerintah sulit mengendalikan produk dengan kualitas rendah. Selain itu, pihaknya juga mengkhawatirkan produk impor tersebut akan menggerus bisnis Mandom dikarenakan harga produk yang diperkirakan bisa menyaingi harga produk kosmetik dalam negeri.

" Sedikit banyak akan mengganggu kinerja kami karena jelas pesaing semakin banyak, selain itu kami juga tidak tahu apakah mereka menawarkan harga murah saja tanpa ada kualitas yang baik," ujar Sekretaris Perusahaan Mandom Indonesia Alia Risyamaya Dewi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×