kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Industri mebel diminta fokus garap pasar domestik


Senin, 12 Maret 2012 / 17:14 WIB
Industri mebel diminta fokus garap pasar domestik
ILUSTRASI. Pedagang menunjukkan emas antam di Jakarta, Rabu (17/2/2021).


Reporter: Ayu Utami Larasati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi meminta, industri mebel nasional memperluas pasar mebel dalam negeri. Perluasan pasar di kandang sendiri itu bertujuan untuk mengimbangi pertumbuhan ekonomi nasional dan juga mengurangi pemakaian mebel impor.

"Pengusaha mebel harus mengisi dan menguasai dulu pasar domestik dulu,” kata Bayu, di Jakarta, Senin (12/3). Jika sudah sukses di dalam negeri, Bayu berharap agar meningkatkan kinerja ekspor.

“Tahun 2011 lalu, nilai ekspor tercatat US$ 2 miliar, tahun ini kami harap bisa sama," terang Bayu di Jakarta, Senin (12/3).

Permintaan Bayu untuk meningkatkan pasar di dalam negeri cukup beralasan. Selain adanya pertumbuhan ekonomi nasional, Bayu melihat adanya risiko penurunan kinerja ekspor mebel ke pasar Uni Eropa.

Dalam perkiraan Bayu, pasar mebel dalam negeri berpotensi mencapai US$ 10 miliar atau sekitar Rp 80-90 triliun. "Ini angka yang menjanjikan untuk industri mebel. Kami harus memastikan agar pasar itu diisi produk Indonesia,” terang Bayu.

Bayu berharap agar potensi pasar itu tidak dimanfaatkan oleh produk mebel impor, melainkan menjadi santapan bagi pengusaha di industri mebel di dalam negeri.

Sementara untuk pasar global, Batu mengatakan, industri harus mengambil peran lebih besar dengan cara meningkatkan desain produk. “Kuncinya yaitu, pengusaha harus mencari pasar yang cocok untuk desain produknya," jelas Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×