kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Industri mebel minta pemerintah hapuskan SVLK


Kamis, 28 Juli 2016 / 12:54 WIB
Industri mebel minta pemerintah hapuskan SVLK


Reporter: Pamela Sarnia | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Kalangan pengusaha mebel yang tergabung dalam Himpunan Industri Mebel dan Kerajinan Indonesia (HIMKI) mendesak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menghapus mekanisme sertifikasi Sistem Verifikasi dan Legalitas Kayu (SVLK) untuk barang jadi seperti furnitur.

Ketua Umum HIMKI Soenoto menilai, kebijakan ini lebih tepat diberlakukan di sektor hulu seperti industri pemotongan kayu. "Kami tidak nenolak SVLK. Tapi, kebijakannya diberlakukan di hulu," kata Soenoto saat memberi sambutan di acara Pengukuhan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) dan Depan Pimpinan Daerah (DPD) HIMKI di Gedung Kementerian Perindustrian, Kamis (28/7).

Soenoto lantas mengibaratkan hal ini layaknya menjual pisang goreng. "Kalau kami bikin pisang goreng, jangan tanya kami dapat tepung dan pisangnya dari mana," tukasnya.

Soenoto malah menganggap label SVLK hanya menunjukkan kalau barang yang mereka ekspor tidak menggunakan kayu curian. "Seperti memberitahu mereka, kami ingin menjual ke negara Anda dan kami bukan maling," paparnya.

Makanya Soenoto menganggap regulasi ini tidak masuk akal bila dikenakan bagi pengusaha furnitur. "Uni Eropa saja tidak pernah memaksa China dan Vietnam untuk menggunakan SVLK. Ini seperti membelenggu tangan kita sendiri," kata Soenoto.

Bagi pengusaha, tidak masalah bila selama ini pemerintah tidak bisa memberikan regulasi yang bisa membantu mereka. Namun, di sisi lain mereka minta agar setidaknya pemerintah tidak mempersulit mereka. "Kalau pemerintah belum bisa bikin regulasi yang bagus untuk pengusaha furnitur tidak apa-apa, asal jangan membuat regulasi yang menjengkelkan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×