kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Industri pariwisata dapat dana hibah Rp 3,3 triliun, PHRI: Kami apresiasi


Kamis, 22 Oktober 2020 / 19:14 WIB
Industri pariwisata dapat dana hibah Rp 3,3 triliun, PHRI: Kami apresiasi
ILUSTRASI. PHRI mengapresiasi langkah pemberian insentif berupa dana hibah sebesar Rp 3,3 triliun untuk sektor pariwisata, hotel dan restoran.


Reporter: Amalia Nur Fitri | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sekretaris Jenderal Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Maulana Yusran mengapresiasi langkah Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberikan insentif berupa dana hibah sebesar Rp 3,3 triliun untuk sektor pariwisata, industri hotel dan restoran yang saat ini terpapar pandemi Covid-19, sebagai program pemulihan nasional.

"Pelaku usaha belum menerima pencairan dana hibah ini. Rencananya akan dilakukan bulan depan sekarang masih di tahapan sosialisasi," ujarnya kepada Kontan.co,id, Kamis (22/10).

Ia menilai, pemberian hibah ini merupakan bentuk perhatian pemerintah kepada pelaku usaha pariwisata, hotel dan restoran mengingat selama ini sektor pariwisata bisa menyumbang pajak daerah dari industri ini.

Baca Juga: PHRI: Transisi PSBB jilid II jadi angin segar bagi pelaku usaha yang masih bertahan

Menurut Maulana, sebelum pandemi, penerimaan pajak dari sektor industri pariwisata, hotel dan restoran mampu menopang pendapatan tiap daerah.

"Bahkan penerimaan pajak ini masih masuk dalam lima besar yang terbesar dalam pendapatan asli daerah (PAD)," ujar dia.

Walau demikian, Maulana juga menilai dana hibah yang diberikan nilainya kecil dan belum bisa menutup kerugian yang ada karena pandemi.

Penyaluran dana hibah pariwisata ini akan dilakukan melalui mekanisme transfer ke daerah, dimana sebesar 70% untuk hotel dan restoran, sementara 30% untuk daerah yang digunakan sebagai bagian dalam penanganan dampak ekonomi dan sosial khususnya sektor pariwisata akibat Covid-19.

Selanjutnya: Setahun Jokowi-Ma'ruf Amin, sektor pariwisata babak belur akibat pandemi Covid-19

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×