kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,75   -27,98   -3.02%
  • EMAS1.327.000 1,30%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri ritel terhambat tiga kebijakan ini


Rabu, 21 September 2016 / 16:04 WIB
Industri ritel terhambat tiga kebijakan ini


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Pengusaha di sektor retail keluhkan beberapa kebijakan penghambat bisnis. Kebijakan tersebut ialah terkait dengan persoalan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), pengaturan distribusi barang, serta perizinan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Mandey, bilang revisi Peraturan Presiden (Perpres) No 112 tahun 2007 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern sampai saat ini masih belum terlihat konkritnya.

Menurut Roy, pasal krusial yang perlu direvisi yakni pasal 4 tentang pengembangan toko swalayan. Dalam beleid saat ini, toko modern tidak bisa masuk karena terbentur kebijakan tata ruang di daerah yang saat ini masih belum seluruhnya ada.

Kalau tidak direvisi, pengusaha tidak akan bisa mengembangkan toko modernnya ke daerah yang tidak memiliki RTDR. "Kalaupun bisa biayanya akan lebih tinggi karena harus berkoordinasi dengan gubernur dan bupati atau walikota," kata Roy, kemarin.

Setidaknya, dari 514 kota yang ada di Indonesia, hanya sembilan yang memiliki RDTR. Sementara untuk RTRW sudah mencapai 90%. Oleh karena itu, percepatan revisi atas aturan tersebut diharapkan dapat segera terselesaikan agar proses ekspansi tidak terganggu.

Persoalan lain yang mengganjal bagi dunia usaha sektor retail ini adalah perlunya revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 22 tahun 2016 tentang Ketentuan Umum Distribusi Barang.

Roy melihat, isi dalam beleid itu yang melarang produsen atau importir langsung menjual produknya ke pengecer menimbulkan penambahan rantai distribusi. "Seharusnya tidak perlu dilarang, karena saat ini sudah bagus berjalan," kata Roy.

Aprindo telah melaporkan keluhan kebijakan itu kepada Kelompok Kerja (Pokja) III Satgas Percepatan Pelaksanaan Paket Kebijakan Ekonomi (PKE). Dengan adanya penambahan alur distribusi itu biaya dapat meningkat antara 2,5%-5%.

Satu lagi, kebijakan yang menghambat dunia usaha retail adalah peraturan PTSP di BKPM. Menurut Roy, bagi perusahaan dalam negeri (PMDN) yang awalnya PMA harus melaporkan ke BKPM, namun ketika ekspansi masih harus mengajukan perizinan ke daerah. "Seharusnya cukup satu saja" kata Roy.

Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan akan mempelajari terlebih dahulu keberatan dari dunia usaha sektor retail tersebut. Menurutnya, rantai distribusi yang terlalu banyak dan menghambat memang harus dirampingkan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×