kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Industri semen dan plastik tetap beroperasi penuh di tengah kebijakan PPKM


Jumat, 06 Agustus 2021 / 14:24 WIB
Industri semen dan plastik tetap beroperasi penuh di tengah kebijakan PPKM
ILUSTRASI. Industri semen. ANTARA FOTO/Makna Zaezar/wsj/foc/17.


Reporter: Dimas Andi | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya memastikan penerapan protokol kesehatan di sektor industri berjalan dengan baik sesuai aturan yang telah ditetapkan. Hal ini seiring diterbitkannya Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 3 Tahun 2021 tentang Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) pada Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Covid-19.

Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) Kemenperin Muhammad Khayam meninjau penerapan protokol kesehatan di PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk di Citeureup, Bogor.  

“Kami aktif memantau langsung di lapangan untuk mengetahui sektor binaan kami, khususnya yang krikital dan esensial dalam mengantisipasi pandemi Covid-19 saat ini,” kata dia dalam siaran pers di situs Kemenperin, Jumat (6/8).

Khayam menegaskan, pihaknya memberikan apresiasi kepada para pelaku industri yang menjalankan protokol kesehatan secara ketat dan disiplin. Selain bertujuan menjaga kesehatan seluruh pekerjanya, upaya ini juga diharapkan mendorong produktivitas yang ujungnya akan berdampak pada pemulihan ekonomi nasional dan kesejahteraan masyarakat.

Baca Juga: Produksi industri pestisida dan keramik tetap terjaga saat penerapan PPKM

PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk disebut Khayam telah memiliki beragam fasilitas yang lengkap untuk pencegahan dan penanganan Covid-19. Perusahaan ini juga rutin memberikan laporan IOMKI secara berkala.

Pada SE Menperin 3/2021, terdapat kewajiban pelaporan yang lebih efektif. Perusahaan yang telah memiliki IOMKI wajib menyampaikan laporan pelaksanaan operasional dan mobilitas kegiatan industri secara berkala dua kali dalam satu minggu, pada hari Selasa dan Jumat, secara elektronik melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional atau SIINas (siinas.kemenperin.go.id).

Menurut Khayam, protokol kesehatan menjadi keharusan untuk diterapkan semua pihak selama masa pandemi, tak terkecuali sektor industri yang tengah beroperasi. Dengan penerapan pengetatan protokol kesehatan, diharapkan penyebaran virus Corona di kawasan industri bisa ditekan.

“Hal itu perlu dilakukan guna mencegah klaster baru di sektor industri. Kalau timbul klaster industri, mereka akan rugi. Namun biasanya klaster ini dari rumah dibawa ke pabrik,” ungkapnya.



TERBARU

[X]
×