kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri tekstil berharap ada Pusat Logistik Berikat khusus benang dan kain


Kamis, 05 April 2018 / 11:22 WIB
Industri tekstil berharap ada Pusat Logistik Berikat khusus benang dan kain
ILUSTRASI. INDUSTRI TEKSTIL


Reporter: Agung Hidayat | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Impor bahan baku tekstil di Indonesia menjadi tak terelakkan bagi industri turunan Tekstil dan Produk Tekstil (TPT), khususnya industri antara dan hilir. Makanya, pembatasan impor bahan baku akan menjadi bumerang bagi industri. 

Menurut Ernovian G. Ismy, Sekjen Badan Pengurus Nasional Asosiasi Pertekstilan Indonesia (BPN API), jika kebutuhan bahan baku impor ini dibatasi atau dilarang atau dikenakan bea masuk seperti kebijakan anti-dumping poliester staple fiber (PSF) dari industri hulu, dapat berakibat kinerja industri TPT Indonesia akan hancur.

"Dasar pola pikirnya, jika dilarang, dibatasi, atau dikenakan bea masuk tambahan atas bahan baku impor sebagai kebutuhan industri turunannya (industri antara dan industri hilir), sementara produksi industri hulu dalam negeri terbatas, maka order industri turunannya terus meningkat," bebernya dalam keterangan resmi yang diperoleh Kontan.co.id, Kamis (5/4).

Menurut dia, jika Industri turunannya tetap mengimpor untuk produksi, tetapi harga produknya jadi mahal alias tidak berdaya saing, dan pastinya order selanjutnya tidak ada lagi karena pindah ke produsen negara lain. "Atau tidak mengimpor dan membeli bahan bakunya dari dalam negeri, jadinya produksi terbatas dan selanjutnya tidak ada lagi order karena tidak dapat memenuhi sesuai permintaan," kata Ernovian.

Dari perspektif tersebut asosiasi menekankan bahwa solusi untuk impor bahan baku di industri TPT nasional adalah bukan dilarang dibatasi, dikenakan bea masuk tambahan, tetapi diawasi dan dikontrol importasinya oleh pemerintah. Impor bahan bakunya melalui Gudang Pusat Logistik Berikat (PLB).­

"Untuk industri TPT, istilah gudang PLBnya bukan secara umum, maksudnya jika untuk bahan baku benang maka Gudang PLB Benang, bahan baku kain maka Gudang PLB Kain. Bukan Gudang PLB Bahan Baku atau Gudang PLB Barang Jadi atau Gudang PLB IKM," tutur Ernovian.

Dengan melalui Gudang PLB pemerintah, diharapkan dapat mengawasi dan mengontrol bukan hanya untuk keluar-masuk ke daerah pabean Indonesia, tetapi juga dapat mengetahui jenis barangnya, berapa banyak termasuk harganya, lalu mengetahui supplier asingnya, importir lokalnya.

"Bahkan nantinya, dapat mengetahui berapa banyak penambahan kebutuhannya terutama pada hari raya lebaran, tahun ajaran baru sekolah, ibadah haji dan umroh, dan lainnya," pungkas Ernovian.


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×