kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri tekstil menilai Insentif tidak menarik


Selasa, 16 Februari 2016 / 12:37 WIB
Industri tekstil menilai Insentif tidak menarik


Reporter: Asnil Bambani Amri, Emir Yanwardhana | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pemerintah menyusun dua insentif baru untuk industri tekstil agar komitmen investasi tekstil senilai Rp 13,1 triliun sepanjang 2015 terealisasi tahun ini. Dua insentif ini masuk dalam paket ekonomi VII.

Pertama, subsidi Pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 bagi pekerja sebesar 50%. Kedua, insentif potongan pajak penghasilan perusahaan atawa tax allowance bagi perusahaan tekstil yang investasi Rp 50 miliar dan menyerap 2.000 pekerja.

Dua insentif ini menambah daftar insentif pemerintah untuk industri tekstil (lihat tabel). Namun, Ade Sudrajat Usman, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) menilai, kedua insentif ini tak banyak memberikan manfaat untuk pelaku industri tekstil.

Sebab, insentif berupa diskon PPh 21 hanya bermanfaat untuk sebagian pekerja yang bergaji di atas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) atau Rp 36 juta per tahun, atau Rp 3 juta per bulan. "Yang gaji PTKP hanya golongan tertentu, seperti manager, jumlahnya sedikit," kata Ade kepada KONTAN, Senin (15/2). 

Adapun hasil pemotongan PPh 21 akan dinikmati para pekerja. Untuk itu Ade menyimpulkan, subsidi atau diskon PPh 21 tak berpengaruh banyak ke pelaku industri. 

Begitu pula dengan kebijakan tax allowance yang mensyaratkan penyerapan tenaga kerja 2.000 orang. "Jumlah perusahaan yang punya pekerja 2.000 orang itu sedikit. Rata-rata hanya punya pekerja 500-an," jelas Ade. 

Tak hanya itu, Ade mengkritik insentif pemerintah tak sesuai harapan. Misal penerapan diskon tarif listrik yang hanya berlaku untuk tarif listrik pemakaian ekstra saja. 

Walaupun tak bermanfaat banyak bagi industri tekstil, namun Anas Bahfen, Direktur PT Asia Pacific Investama Tbk yang dulu bernama PT Apac Citra Centertex Tbk bilang, insentif pemerintah cukup membantu mereka. "Kebijakan itu memberikan stimulus kepada kami," kata Anas kepada KONTAN, Senin (15/2).

Sayang, Anas enggan menjelaskan manfaat langsung yang dirasakan oleh perusahaan ini dengan adanya diskon PPh 21 ke perusahaan yang memiliki 10.000 pekerja itu. Ia juga tidak memberikan perincian berapa besar PPh 21 yang disetorkan oleh perusahaan ini kepada kantor pajak setiap tahunnya. 

Adapun Fitri Ratna Sari Hartono, Direktur PT Pan Brothers Tbk bilang, saat ini mereka masih mempertanyakan insentif ini ke pemerintah. "Kami sudah kirim surat, dan masih menunggu balasan," kata  Fitri yang memiliki pekerja 30.000 orang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×