Reporter: Andy Dwijayanto, Eldo Christoffel Rafael | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Masuknya sektor tekstil dan produk tekstil (TPT) ke dalam sektor yang mendapatkan insentif pajak penghasilan (PPh) membuat sumringah para pelaku usaha di sektor tersebut. Mereka berharap, fasilitas tersebut semakin menggenjot bisnis.
Peraturan Menteri Perindustrian No 1 tahun 2018 memberikan insentif potongan PPh badan sebesar 30% selama enam tahun atau 5% setiap tahun. Insentif ini diharapkan menjadikan sektor industri TPT domestik menjadi lebih kompetitif.
Anne Patricia Sutanto, Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk (PBRX), menyampaikan, pemerintah harus sungguh-sungguh mengawal implementasi aturan tersebut. "Namun aturan detailnya belum kami dapat, sehingga pelaksanaannya belum terasa," ujar Anne kepada Kontan.co.id, Senin (29/1).
Selain itu, sebagai pemain industri tekstil yang berorientasi ekspor, pihaknya meminta ada upaya benchmarking pemerintah dengan seluruh negara kompetitor. Tujuannya agar semua kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan industri TPT lebih bersaing.
Pemerintah juga diharapkan mencermati dinamika di industri TPT global agar bisa mengambil peluang di masa depan. Sebab sektor ini sangat stabil dan bisa menjadi salah satu pilar pembangunan Indonesia. "Yang penting bagi kami adalah kesungguhan pemerintah dalam negosiasi free trade agreement (FTA) dengan Uni Eropa (EU), Kanada, Meksiko dan juga negara Asia secara keseluruhan," kata Anne.
Pelaku usaha TPT menuntut pemerintah membangun vocational school untuk industri TPT yang dilengkapi dengan fasilitas kurikulum berbasis industri. Kendati kondisi belum ideal, PBRX memasang target pertumbuhan di antara 12%-15% tahun ini.
Senada dengan Anne, Komisaris PT Asia Pasific Investama Tbk (MYTX) Benny Soetrisno turut menyambut baik aturan yang terbit pada 10 Januari 2018 tersebut. "Sangat mendukung (insentif pajak)," kata Benny.
Selain kalangan pengusaha, pihak lain mendukung beleid tersebut. Bhima Yudhistira Adhinegara, Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef), menyampaikan, waktu penerbitan aturan ini sangat tepat.
Pasalnya, permintaan tekstil global saat ini sedang pulih dan ekspor TPT tahun ini prospeknya bagus. Sehingga bisa menjadi stimulus untuk menggenjot produksi.
Menurut dia, insentif fiskal saat ini untuk mendorong investasi di sektor tekstil. "Terutama investasi untuk pembukaan pabrik baru atau revitalisasi mesin tekstil tua yang sudah kurang produktif," kata Bhima. Selain diskon pajak, pengusaha berharap segera menyelesaikan negosiasi FTA.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News