kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,46   6,00   0.65%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Industri TPT bisa manfaatkan peluang perang dagang AS-China


Minggu, 24 Juni 2018 / 10:37 WIB
Industri TPT bisa manfaatkan peluang perang dagang AS-China
ILUSTRASI. INDUSTRI TEKSTIL


Reporter: Eldo Christoffel Rafael | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perang dagang antara Amerika Serikat (AS) dan China patut dicermati pelaku industri dalam negeri. Salah satunya industri tekstil dan produk tekstil (TPT) yang dapat memanfaatkan peluang tersebut.

Ernovian G Ismi, Sekjen Asosiasi Pertekstilan Indonesia memaparkan jika ada pengurangan impor TPT AS dari Cina, bukan hanya produsen dari Indonesia yang akan memanfaatkannya. Tetapi juga produsen dari negara lainnya juga pastinya akan ambil manfaat. Seperti dari Vietnam, India, Bangladesh, Meksiko, Pakistan, Kamboja, Srilanka, dan lainnya.

"Jadi harus ada usaha yang kuat dan keras ambil manfaat tersebut. Baik dari swastanya yaitu produsen maupun dukungan pemerintahnya," kata Ernovian kepada Kontan.co.id, Minggu (24/6).

Berdasarkan informasi dari Otexa, impor TPT Amerika Serikat pada 2017 sebesar US$ 105,99 miliar. Adapun porsi pangsa pasarnya diambil oleh China (36,5%), Vietnam (11,5%) India (6,9%), Bangladesh (4,9%), Meksiko (4,5%), Indonesia (4,4%), Pakistan (2,6%), Kamboja 2,1%, Srilanka (1,8%)

Sebelumnya, Menteri Perindustrian Airlangga menjelaskan pemerintah juga berupaya membuat perjanjian kerjasama bilateral dengan Amerika Serikat dan Uni Eropa supaya memperluas pasar ekspor TPT lokal. “Saat ini dalam proses negosiasi untuk bilateral agreement tersebut, karena bea masuk ekspor produk tekstil Indonesia
masih dikenakan 5%-20%,sedangkan ekspor Vietnam ke Amerika dan Eropa sudah nol persen,” tuturnya beberapa saat lalu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×