Reporter: David Oliver Purba | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Selain berimbas pada pemutusan hubungan kerja (PHK), rencana pemerintah menaikan tarif cukai rokok hingga 23% ternyata membuat masalah baru di industri rokok dalam negeri.
Sekretaris Jenderal Gabungan Asosiasi Perserikatan Pengusaha Rokok Indonesia (Gappri), Hasan Aoni Aziz mengungkapkan, kenaikan cukai rokok hingga 23% bisa mengakibatkan peredaran rokok ilegal akan meningkat.
“Rokok illegal akan meningkat seiring dengan naiknya harga cukai,” ungkap Hasan, Selasa(22/9).
Hasan menilai, ketika cukai rokok dinaikan, secara otomatis harga rokok dalam negri akan terkerek naik.
Hal ini membuka peluang bagi rokok ilegal untuk masuk karena harga yang lebih murah.
Menurut riset Institute for Development of Economics and Finance (Indef), salah satu contoh negara yang menaikan tarif cukai secara signifikan yakni Singapura.
Pada 2000-2005, Singapura menaikan tarif cukai rokok dari US$ 150 menjadi US$ 352 per 1.000 batang.
Hasilnya, volume rokok legal turun dari 3,2 miliar batang pada 2000, menjadi 1,8 miliar pada 2006.
Sedangkan rokok ilegal diperkirakan naik pesat. "Akan sulit dideteksi peredaran rokok ilegal ini," kata Hasan.
Tahun ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 120,6 triliun, sedangkan target pendapatan cukai 2016 mencapai Rp 148,9 triliun.
Berdasarkan data Gappri, pendapatan cukai rokok pada 2010 sebesar Rp 62,3 triliun, pada 2011 Rp 73,3 triliun, tahun 2012 Rp 90,6 triliun, pada 2013 Rp 103,6 triliun, dan 2014 sebesar Rp 112,5 triliun. Dalam enam tahun, cukai naik dua kali lipat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News