kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ingat, beli ponsel dari luar negeri hanya boleh maksimal dua unit


Sabtu, 29 Februari 2020 / 07:33 WIB
Ingat, beli ponsel dari luar negeri hanya boleh maksimal dua unit
ILUSTRASI. Ilustrasi ponsel ilegal


Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyiapkan regulasi pemblokiran ponsel black market (BM) atau ilegal lewat IMEI yang mulai berlaku pada 18 April 2020. Aturan ini pun menyasar ponsel yang dibawa atau dibeli dari luar negeri ke Indonesia. 

Terkait hal itu, bagi anda yang suka membeli ponsel dari luar negeri harap memperhatikan hal ini. Karena setelah regulasi pemblokiran ponsel ilegal dijalankan, setiap orang dibatasi hanya boleh membawa dua perangkat dari luar negeri. 

Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi. Heru bilang bahwa pembelian ponsel hand carry dari luar negeri hanya dibatasi maksimal dua perangkat. 
Sedangkan untuk kepentingan berdagang, ia menjelaskan bahwa peraturannya pun akan berbeda. 

Baca Juga: Ingat, beli ponsel saat di luar negeri harus daftar IMEI ketika sampai Indonesia

"Itu dibatasi maksimal dua, lagipula kan sebenarnya kalau mau dagang, ada kanalnya, kanal dagang. Ya ketentuannya pasti beda dengan barang tentengan (hand carry), bawaan, atau kiriman," ujar Heru, Jumat (28/2). 

Mengenai pajak, Heru menyebut bahwa ponsel dengan harga minimal US$ 500 dollar AS akan dikenakan pajak yang berlaku. Selain bakal dikenai pajak, ponsel yang dibawa dari luar negeri itu juga wajib didaftarkan IMEI-nya. 

Soal mekanisme pendaftaran IMEI ponsel dari luar negeri yang masuk ke Indonesia, Heru menjelaskan bahwa nomor IMEI ponsel tersebut harus diregistrasi dahulu melalui situs imei.kemenperin.go.id atau melalui aplikasi. 

Jika nomor IMEI tidak langsung didaftarkan, maka ponsel tersebut dinyatakan ilegal alias BM. Ponsel yang IMEI-nya diblokir tidak bisa terhubung dengan operator seluler, namun fungsi WiFi masih bisa digunakan. 

Kemendag, Kemenperin, dan Kominfo bekerja sama untuk menyiapkan platform registrasi IMEI bagi yang membawa ponsel dari luar negeri. 

Baca Juga: Mulai 18 April 2020, jangan lupa cek IMEI sebelum beli ponsel

"Sebenarnya template-nya sudah ada, tapi masih dalam tahap uji coba, nantinya dia (orang yang membawa ponsel dari luar negeri) register, kemudian bayar pajak, lalu kita masukkan data pembayarannya, selesai," ujarnya. 

Akan tetapi, bagi mereka yang lupa mendaftarkan IMEI namun telah membayar pajak impor perangkat, Pemerintah pun masih akan membahas hal ini lebih lanjut. (Conney Stephanie)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Beli Ponsel dari Luar Negeri Hanya Boleh Maksimal 2 Unit".

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×