Sumber: Kompas.com | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Manajemen PT Pelayaran Nasional Indonesia (Persero) (Pelni) akan mengikuti larangan pemerintah terkait larangan mudik menggunakan moda transportasi laut. Pelarangan yang berlaku mulai 24 April 2020 hingga 8 Juni 2020.
Kepala Kesekretariatan Perusahaan Pelni Yahya Kuncoro mengatakan, Pelni tidak akan menjual tiket pada pelanggan hingga tanggal 8 Juni 2020 mendatang.
“Berdasarkan aturan tersebut, sementara waktu kami akan mempersiapkan seluruh kapal penumpang kami untuk mengangkut muatan logistik,"ujar Yahya dalam rilis resmi yang diterima Kompas.com, Jumat (24/4).
Baca Juga: Pelni tetap layani angkutan logistik dukung ketersediaan kebutuhan jelang ramadan
Ia menambahkan, manajemen Pelni akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator untuk mengatur pola trayek agar dapat berjalan secara maksimal.
Pelni juga akan terus memaksimalkan pelayanan kapal-kapalnya baik untuk angkutan penumpang atau pun angkutan logistik. Perusahaan pelat merah ini pun tetap akan mengoperasikan kapal-kapalnya secara bergantian menuju wilayah yang tetap membuka pelabuhannya untuk angkutan barang.
Terkait dengan refund, Yahya menjelaskan bahwa penumpang yang terlanjur membeli tiket bisa mengajukan refund dengan menghubungi call center Pelni di nomor 162 atau mendatangi loket cabang terdekat.
“Terkait pembatalan tiket selama periode keberangkatan yang dilarang oleh pemerintah maka refund 100%,” ujar Yahya. Penumpang diharapkan mempersiapkan kartu identitas asli dan fotokopi juga kode booking tiket untuk verifikasi data.
“Saat ini pengajuan refund secara online belum bisa dilakukan karena sedang tahap pengembangan. Namun ke depan segala aktivitas pembayaran akan diberlakukan secara online,” lanjut dia.