kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.880   0,00   0,00%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Ini alasan Grab ngotot tetap jadi perusahaan aplikasi


Minggu, 10 Juni 2018 / 13:51 WIB
ILUSTRASI. Aplikasi Grab


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan aplikasi Grab Indonesia masih bertanya-tanya tentang peraturan dirjen (Perdirjen) yang akan dibuat oleh Kementerian Perhubungan, terutama terkait pengubahan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.

Head of Public Affair Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, Peraturan Meteri (PM) 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan yang sudah dibuat, menurutnya sudah mengakomodir dengan baik. Namun masih ada catatan seperti tarif, kuota, sticker, KIR, SIM A umum .

Menurut Tri, hal itu adalah hal-hal yang bisa direvisi lebih lanjut tanpa merubah struktur secara keseluruhan. “Jadi terus terang kita sedikit bertanya, sebetulnya tujuan ini (perdirjen) apa? Kenapa? Karena dari yang PM 108 saja itu sudah banyak sekali koperasi berdiri di seluruh indonesia, dan bermitra dengan Grab. Nah mereka memperoleh izin sesuai dengan PM itu, dan sudah memiliki anggota,” ujarnya kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Tri menjelaskan, perdirjen tersebut perlu banyak pertimbangan seperti perubahan status perusahaan menjadi perusahaan transportasi. Hal tersebut menurutnya bisa langsung mengatur ke masalah mitra Grab yang saat ini sudah bekerja sama.

“Terus bagaimana hubungan kerja, bagaimana dengan aturan bahwa untuk transportasi darat itu ada batasan dari negatif investasi 49%,” tambahnya.

Untuk itu, pihak Grab Indonesia menyarankan, hal seperti itu yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah, karena persoalannya menyangkut berbagai sektor, seperti dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Hukum dan Ham,dan lainnya. Hal itu perlu diluruskan Supaya kebijakan yang dikeluarkan bisa berjalan dengan baik dan menguntungkan berbagai pihak.

Di sisi lain, hal itu akan berpengaruh pada iklim investasi karena iklim ini berpengaruh besar tentang kredibilitas Indonesia di dunia investasi. Menurut Tri, investor memerlukan kepastian hukum, bagaimana kepastian peraturannya dan keberlanjutannya.

“Karena semua juga menginginkan hal yang jelas, terang benderang, sehingga orang bisa berusaha, toh pada akhirnya aplikasi itu hanya bisa dipakai kalau dia berkenan di hati masyarakat,” imbuhnya.

Hingga saat ini, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh karena perdirjen tersebut masih berbentuk draft. Untuk itu, Grab Indonesia memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bisa berkoordinasi antar sesama pemerintah, dalam rangka mencari, menghitung dan mempertimbangkan produk pemerintah yang dihasilkan.

“Karena masyarakat tidak bisa dipaksa, kalau masyarakat ga mau. Tapi mereka memiliki pilihan dan untuk harga, sepanjang pemerintah menjaga dalam hal ini KPPU, ada kompetisi sehat itu berarti kita bersaing secara sehat,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×