kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini alasan Grab ngotot tetap jadi perusahaan aplikasi


Minggu, 10 Juni 2018 / 13:51 WIB
Ini alasan Grab ngotot tetap jadi perusahaan aplikasi
ILUSTRASI. Aplikasi Grab


Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perusahaan aplikasi Grab Indonesia masih bertanya-tanya tentang peraturan dirjen (Perdirjen) yang akan dibuat oleh Kementerian Perhubungan, terutama terkait pengubahan perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi.

Head of Public Affair Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, Peraturan Meteri (PM) 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan yang sudah dibuat, menurutnya sudah mengakomodir dengan baik. Namun masih ada catatan seperti tarif, kuota, sticker, KIR, SIM A umum .

Menurut Tri, hal itu adalah hal-hal yang bisa direvisi lebih lanjut tanpa merubah struktur secara keseluruhan. “Jadi terus terang kita sedikit bertanya, sebetulnya tujuan ini (perdirjen) apa? Kenapa? Karena dari yang PM 108 saja itu sudah banyak sekali koperasi berdiri di seluruh indonesia, dan bermitra dengan Grab. Nah mereka memperoleh izin sesuai dengan PM itu, dan sudah memiliki anggota,” ujarnya kepada Kontan.co.id, pekan lalu.

Tri menjelaskan, perdirjen tersebut perlu banyak pertimbangan seperti perubahan status perusahaan menjadi perusahaan transportasi. Hal tersebut menurutnya bisa langsung mengatur ke masalah mitra Grab yang saat ini sudah bekerja sama.

“Terus bagaimana hubungan kerja, bagaimana dengan aturan bahwa untuk transportasi darat itu ada batasan dari negatif investasi 49%,” tambahnya.

Untuk itu, pihak Grab Indonesia menyarankan, hal seperti itu yang harus diselesaikan terlebih dahulu oleh pemerintah, karena persoalannya menyangkut berbagai sektor, seperti dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Kementerian Hukum dan Ham,dan lainnya. Hal itu perlu diluruskan Supaya kebijakan yang dikeluarkan bisa berjalan dengan baik dan menguntungkan berbagai pihak.

Di sisi lain, hal itu akan berpengaruh pada iklim investasi karena iklim ini berpengaruh besar tentang kredibilitas Indonesia di dunia investasi. Menurut Tri, investor memerlukan kepastian hukum, bagaimana kepastian peraturannya dan keberlanjutannya.

“Karena semua juga menginginkan hal yang jelas, terang benderang, sehingga orang bisa berusaha, toh pada akhirnya aplikasi itu hanya bisa dipakai kalau dia berkenan di hati masyarakat,” imbuhnya.

Hingga saat ini, pihaknya enggan berkomentar lebih jauh karena perdirjen tersebut masih berbentuk draft. Untuk itu, Grab Indonesia memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk bisa berkoordinasi antar sesama pemerintah, dalam rangka mencari, menghitung dan mempertimbangkan produk pemerintah yang dihasilkan.

“Karena masyarakat tidak bisa dipaksa, kalau masyarakat ga mau. Tapi mereka memiliki pilihan dan untuk harga, sepanjang pemerintah menjaga dalam hal ini KPPU, ada kompetisi sehat itu berarti kita bersaing secara sehat,” tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×