Reporter: Arsy Ani Sucianingsih | Editor: Sofyan Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Demi memperkuat Peraturan Meteri (PM) 108 tahun 2017 tentang penyelenggaraan angkutan orang dengan kendaraan, pemerintah akan membuat peraturan dirjen (perdirjen). Salah satu yang akan dimasukan yakni perubahan perusahaan aplikasi menjadi transportasi.
Direktur Jenderal (Dirjen) Darat Kementerian Perhubungan Budi Setiadi mengatakan, pemerintah telah melakukan diskusi dengan driver online hingga perusahaan aplikasi. Dari hasil diskusi para pelaku industri telah memberikan masukan, namun hasilnya masih 50:50.
“Dalam diskusi ada yang nampak setuju. Kalau memang mereka (perusahaan aplikasi) tidak setuju kan mereka bisa datang secara langsung, memberikan masukan dan lainnya,” ujarnya kepada Kontan.co.id, pekan lalu.
Budi menambahkan, upaya mendorong perusahaan aplikasi menjadi perusahaan transportasi merupakan hal yang serius. Untuk itu, Budi mengundang para CEO atau pemilik perusahaan tersebut yang datang untuk berdiskusi dengannya.
Di sisi lain, Head of Public Affair Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno mengatakan, pihaknya tetap ingin menjadi perusahaan aplikasi, dengan alasan Grab Indonesia ingin menggali potensi daerah yang ada di Indonesia.
“Kita serahkan yang operasional itu ke mitra kita, mau dia rental, mau koperasi kita bukan sama satu atau dua koperasi, banyak ratusan seluruh indonesia, besar atau kecil. Karena kita mau gali potensi daerah,” ujarnya kepada Kontan.co.id, pekan lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News