kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.205   64,04   0,90%
  • KOMPAS100 1.107   12,22   1,12%
  • LQ45 878   12,25   1,41%
  • ISSI 221   1,22   0,55%
  • IDX30 449   6,60   1,49%
  • IDXHIDIV20 540   5,96   1,12%
  • IDX80 127   1,50   1,19%
  • IDXV30 135   0,68   0,51%
  • IDXQ30 149   1,81   1,23%

Ini Ancaman Mendag untuk Pelaku Usaha Social Commerce yang Tetap Keukeuh Jualan


Kamis, 28 September 2023 / 04:30 WIB
Ini Ancaman Mendag untuk Pelaku Usaha Social Commerce yang Tetap Keukeuh Jualan
ILUSTRASI. Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan, izin usaha social commerce bakal dicabut jika tetap keukeuh melakukan transaksi jual beli di platformnya. ANTARA FOTO/Reno Esnir/rwa.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Izin usaha social commerce bakal dicabut jika tetap keukeuh melakukan transaksi jual beli di platformnya. Ancaman tersebut diutarakan langsung oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Mendag Zulhas).

Pelarangan itu seiring dengan kebijakan pemerintah yang melarang social commerce untuk berdagang. Larangan ini pun tercantum dalam Permendag Nomor 31 Tahun 2023 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). 

"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," ujar Mendag Zulhas dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (27/9/2023). 

Sementara itu mengutip dari baleid yang mengatur penjualan online itu pada pasal 50 ayat (2) disebutkan, sanksi yang akan diberikan meliputi peringatan tertulis, dimasukkan dalam daftar prioritas pengawasan, dimasukkan dalam daftar hitam, pemblokiran sementara layanan PPMSE dalam negeri dan/atau PPMSE luar negeri oleh instansi terkait yang berwenang, dan pencabutan izin usaha. 

Baca Juga: Mendag Zulkifli Tinjau Harga Bapok di Pasar Sederhana Bandung, Harga Beras Stabil

"Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan/atau Pasal 6, dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling banyak 3 kali dalam tenggang waktu 14 hari kalender terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan," bunyi Pasal 51 kemudian. 

Sebelumnya, pemerintah juga memberikan tenggat waktu seminggu kepada social commerce yang memiliki usaha berdagang seperti TikTok Shop segera menutup platformnya. Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce. 

Baca Juga: Mendag Terbitkan Aturan Baru Perdagangan Melalui Sistem Elektronik, Ini Penjelasannya

"(Pedagang lokal) Yah pindah, ke Shopee atau ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap Mendag Zulhas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mendag Ancam Cabut Izin Usaha "Social Commerce" yang Keukeuh Jualan"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×