kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.917   13,00   0,08%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Atur Social Commerce, Revisi Permendag 50/2020 Tinggal Diteken Mendag


Sabtu, 23 September 2023 / 05:33 WIB
Atur Social Commerce, Revisi Permendag 50/2020 Tinggal Diteken Mendag
ILUSTRASI. Penjualan produk melalui media sosial TikTok Shop. Revisi Permendag untuk mengantisipasi maraknya social commerce (s-commerce) segera terbit.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selangkah lagi, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik untuk mengantisipasi maraknya social commerce (s-commerce) seperti Project Social Commerce TikTok akan segera terbit.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan (Kemendag), Isy Karim mengatakan revisi Permendag 50/2020 sudah mendapatkan persetujuan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan saat ini tinggal menunggu paraf terakhir dari Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

"Senin depan mungkin sudah ada tanda tangan dari Pak Menteri, setelah itu tinggal proses pengundangan dari Menteri Hukum dan HAM," kata Isy di Kantor Kemendag, Jum'at (22/9).

Baca Juga: Aprindo Minta Aturan S-Commerce Disamakan dengan Peritel

Isy menyebutkan, di Permendag baru nanti, salah satunya akan menjelaskan lebih terang terkait pengertian e-commerce dan s-commerce.

Kedua, akan membahas terkait pembatasan penjualan minimum US$ 100 atau sekitar Rp 1.500.000/barang yang boleh dijual di marketplace yang menerapkan crossborder atau penjualan lintas batas.

Ketiga, mengenai positive list barang yang dapat dijual di marketplace. Keempat, larangan marketplace bertindak sebagai produsen.

"Jadi contoh Tokopedia misal ingin membuat barang sendiri kemudian dijual di marketplace mereka, nah itu dilarang dan akan diatur disana," jelas Isy.

Kemudian, pengaturan barang yang diperjualbelikan di marketplace nantinya harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI).

"Dengan begitu akan mengurangi barang (crossborder) yang masuk," imbuh Isy.

Diketahui, fenomena s-commerce seperti TikTok Shop memang tengah ramai dipermasalahkan.

Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki menuturkan s-commerce akan mengancam UMKM dalam negeri.

Project S TikTok Shop dicurigai menjadi cara perusahaan untuk mengoleksi data produk yang laris manis di suatu negara, untuk kemudian diproduksi di China.

"Di Inggris itu 67% algoritma TikTok bisa mengubah behavior konsumen di sana dari yang tidak mau belanja jadi belanja. Bisa mengarahkan produk yang mereka bawa dari China. Mereka juga bisa sangat murah sekali," ujar Teten.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Harus Tegas Mengatur Tiktok Shop Seperti Halnya Nikel

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×