kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini aturan baru soal TJSL BUMN, sekarang Direksi wajib membuat perencanaan TJSL


Rabu, 09 Juni 2021 / 22:31 WIB
Ini aturan baru soal TJSL BUMN, sekarang Direksi wajib membuat perencanaan TJSL
ILUSTRASI. Menteri BUMN Erick Thohir


Reporter: Azis Husaini | Editor: Azis Husaini

KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menerbitkan peraturan baru dengan nomor PER-05/MBU/04/2021 tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara. 

Dalam peraturan yang dibuat Menteri BUMN Erick Thohir ini menyebutkan pada pasal 7 dijelaskan bahwa Direksi menyusun perencanaan program Tanggung Jawa Sosial dan Lingkungan (TJSL) sebagai strategi dan petunjuk pelaksanaan untuk menjamin efektivitas dan keberhasilan program TJSL BUMN.

Dalam pelaksanaannya pada pasal 8 menyebutkan bahwa Direksi melaksanakan program TJSL BUMN sesuai dengan rencana kerja dan anggaran perusahaan yang telah disahkan oleh RUPS/Menteri.

Dalam Pasal 11 disebutkan bahwa dalam melaksanakan program TJSL BUMN, BUMN dapat melaksanakan  program pendanaan Usaha Mikro Kecil (UMK).

Adapun program pendanaan UMK dilakukan dalam bentuk pemberikan modal kerja dalam bentuk pinjaman paling banyak Rp 250.000.000. Adapun modal kerja yang diberikan dalam bentuk pinjaman dengan administrasi 6% per tahun dengan tenor 3 tahun. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×