kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini Aturan Baru Tarif Bea Keluar Ekspor CPO


Kamis, 16 Juni 2022 / 05:50 WIB
Ini Aturan Baru Tarif Bea Keluar Ekspor CPO


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati merilis aturan bea keluar dan tarif bea keluar ekspor atas minyak kelapa sawit mentah atau crude palm oil (CPO). Tarif bea keluar tersebut berlaku mulai Rabu (14/6).

Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 102/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor Yang Dikenakan Bea Keluar (BK) dan Tarif BK Dalam Rangka Program Percepatan Penyaluran CPO, Refined, Bleached, and Deodorized Palm Oil (RBD Palm Oil), Refined, Bleached, and Deodorized Palm Olein (RBD Palm Olein), dan Used Cooking Oil (UCO) melalui ekspor.

“Berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan barang ekspor berupa CPO, RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, dan UCO yang masuk dalam Program Percepatan Penyaluran Ekspor untuk dikenakan bea keluar dan tarif bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor,” dikutip dari aturan tersebut, Rabu (14/6).

Baca Juga: BPS: Nilai Impor pada Mei 2022 Tercatat US$ 18,61 Miliar, Turun 5,91% MoM

Merujuk pasal 2 dalam beleid tersebut, ditetapkan bahwa barang ekspor yang dikenakan bea keluar adalah CPO, RBD Plam Oil, RBD Plam Olien dan UCO.

Adapun, barang ekspor yang telah dikenakan bea keluar berdasarkan aturan Menteri ini, tidak dikenakan bea keluar berdasarkan PMK No 39/PMK.010/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar  beserta Perubahannya.

Dimana, PMK No 39/2022 telah diubah dengan No 98/PMK.010/2022 tentang Perubahan atas PMK No 39/PMK.101/2022 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar, berlaku mulai 10 Juni 2022.

Kemudian, perhitungan bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor ditetapkan secara spesifik yang dihitung berdasarkan rumus  tarif bea keluar per satuan barang dalam satuan mata uang tertentu dikali jumlah satuan barang dikali nilai tukar mata uang.

Sehingga, tarif bea keluar yang dikenakan diantaranya, untuk CPO sebesar US$ 488 per ton, RBD Palm Oil sebesar US$ 351 per ton, RBD Palm Olein sebesar US$ 392 per ton, dan UCO dikenai bea keluar sebesar US$ 488 per ton.

Lebih lanjut, tarif bea keluar dalam rangka program percepatan penyaluran ekspor ini berlaku sampai dengan tanggal 31 Juli 2022.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 38/2022 tentang Percepatan Penyaluran Crude Palm Oil (CPO), Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Oil, Refined, Bleached and Deodorized (RBD) Palm Olein, dan Used Cooking Oil (UCO) Melalui Ekspor, bahwa program ini akan dilaksanakan sampai 31 Juli 2022.

Baca Juga: Neraca Perdagangan Indonesia Surplus US$ 2,90 Miliar pada Mei 2022

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×