Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasional mal atau pusat perbelanjaan masih dibatasi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang diperpanjang dua pekan ke depan hingga Senin (4/4/2022).
Dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali, mal di wilayah PPKM Level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat.
Tempat bermain anak-anak dalam mal di wilayah PPKM Level 3 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat bukti vaksinasi lengkap untuk anak 6-12 tahun yang masuk.
Sementara itu, mal di wilayah PPKM Level 2 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat, lalu mal di wilayah PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Baca Juga: SE Dicabut, ASN Kini Bebas Bepergian ke Luar Negeri
Baik di wilayah PPKM Level 1 dan 2, tempat bermain anak-anak dalam mal dapat beroperasi penuh dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk anak 6-12 tahun yang masuk.
Di samping itu, terdapat ketentuan operasional mal yang berlaku di semua wilayah, yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.
Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.
Anak-anak berusia di bawah 12 tahun pun wajib didampingi orangtua untuk memasuki mal, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Ini Aturan Masuk Mal
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News