kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.504.000   5.000   0,33%
  • USD/IDR 15.935   0,00   0,00%
  • IDX 7.246   -68,22   -0,93%
  • KOMPAS100 1.110   -11,46   -1,02%
  • LQ45 880   -11,76   -1,32%
  • ISSI 222   -0,92   -0,41%
  • IDX30 452   -6,77   -1,48%
  • IDXHIDIV20 545   -7,80   -1,41%
  • IDX80 127   -1,32   -1,03%
  • IDXV30 136   -1,06   -0,77%
  • IDXQ30 150   -2,29   -1,50%

Ini Aturan Terbaru Masuk Mal Setelah PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan


Selasa, 22 Maret 2022 / 08:12 WIB
Ini Aturan Terbaru Masuk Mal Setelah PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan
ILUSTRASI. Suasana mal Bandung Indah Plaza (BIP), Jalan Merdeka, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/1/2022).


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Operasional mal atau pusat perbelanjaan masih dibatasi dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa Bali yang diperpanjang dua pekan ke depan hingga Senin (4/4/2022).

Dikutip dari Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2022 tentang PPKM Jawa dan Bali, mal di wilayah PPKM Level 3 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 60 persen dan jam operasional sampai pukul 21.00 waktu setempat.

Tempat bermain anak-anak dalam mal di wilayah PPKM Level 3 dapat dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen dengan syarat bukti vaksinasi lengkap untuk anak 6-12 tahun yang masuk.

Sementara itu, mal di wilayah PPKM Level 2 dapat beroperasi dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 21.00 waktu setempat, lalu mal di wilayah PPKM Level 1 dapat beroperasi 100 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.

Baca Juga: SE Dicabut, ASN Kini Bebas Bepergian ke Luar Negeri

Baik di wilayah PPKM Level 1 dan 2, tempat bermain anak-anak dalam mal dapat beroperasi penuh dengan syarat menunjukkan bukti vaksinasi lengkap untuk anak 6-12 tahun yang masuk.

Di samping itu, terdapat ketentuan operasional mal yang berlaku di semua wilayah, yakni wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi terhadap semua pengunjung dan pegawai.

Hanya pengunjung dengan kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang boleh masuk, kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Anak-anak berusia di bawah 12 tahun pun wajib didampingi orangtua untuk memasuki mal, khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul PPKM Jawa Bali Diperpanjang 2 Pekan, Ini Aturan Masuk Mal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Kiat Cepat Baca Laporan Keuangan Untuk Penentuan Strategi dan Penetapan Target KPI Banking and Credit Analysis

[X]
×