Reporter: Asnil Bambani Amri | Editor: Asnil Amri
JAKARTA. Sebanyak tiga maskapai terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap tarif batas atas penerbangan komersial berjadwal. Mereka bahkan sudah mendapatkan teguran keras dari Kementerian Perhubungan.
Teguran keras itu dilayangkan Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan. Teguran atas pelanggaran tarif itu dilakukan oleh tiga maskapai, yakni; PT Lion Mentari Airlines, PT Citilink Indonesia dan PT Aviastar Mandiri.
"Mereka ditegur karena melakukan pelanggaran tarif," kata juru bicara Kemenhub Bambang S Ervan saat dihubungi di Jakarta, Selasa (28/8). Sayangnya Bambang tidak memberikan rincian mengenai tarif rute-rute mana saja yang telah dilanggar.
"Yang jelas kalau ada pelanggaran, kami akan memberikan sanksi administrasi, bila terus dilakukan sanksinya akan semakin keras," ujarnya. (Hendra Gunawan/Tribunnews)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News