Reporter: Abdul Basith | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.
Pasca pengalihan rekomendasi izin impor garam dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) ke Kementerian Perindustrian, pemerintah lewat Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam untuk sisa kuota impor garam yang telah disetujui.
Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Oke Nurwan mengatakan, sisa kuota impor garam sebesar 1,33 juta ton. "Saat ini yang sudah terbit rekomendasi dari Kemperin sebanyak 676.000 ton," jelasnya kepada KONTAN Sabtu (17/3).
Oke mengakui, izin impor garam industri itu diberikan kepada 25 perusahaan, antara lain industri farmasi, industri kertas dan industri pengolahan garam.
Tapi, berdasarkan data yang dikutip KONTAN dari situs Inatrade Kemdag, pada Jumat (16/3) Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin impor garam kepada 21 perusahaan.
Berikut daftar perusahaan yang mendapat izin impor garam industri (persetujuan impor 16 Maret 2018) :
1 Susanti Megah
2 Saltindo Perkasa
3 Novell Pharmaceutical
4 Emjebe Pharma
5 Cheetam Garam Indonesia
6 Unichemcandi Indonesia
7 Sumatraco Langgeng Makmur
8 Tanjungenim Lestari Pulp and Paper
9 Darya-Varia Laboratoria Tbk
10 Actavis Indonesia
11 Tempo Scan Pacific Tbk
12 Satoria Aneka Industri
13 Riau Andalan Pulp and Paper
14 Unilever Indonesia Tbk
15 Abbott Indonesia
16 Kusuma Tirta Perkasa
17 Sambe Farma
18 Petropack Agro Industries
19 Bayer Indonesia
20 B.Braun Pharmaceutical Indonesia
21 Kimia Farma (Persero) Tbk
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News