kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini dampak bisnis pembubaran BP Migas


Rabu, 14 November 2012 / 17:44 WIB
Ini dampak bisnis pembubaran BP Migas
ILUSTRASI. PHA atau Polyhydroxy Acid, memiliki manfaat yang lembut bagi kulit meskipun berfungsi sebagai eksfoliator.


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Asnil Amri

JAKARTA. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membubarkan Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP Migas) bisa berpengaruh bagi kegiatan bisnis minyak dan gas bumi di Indonesia.

Hal ini disampaikan oleh Bambang Dwi Djanuarto, Dinas Humas dan Hubungan Kelembagaan BP Migas kepada KONTAN di Jakarta, Rabu (14/11). "Ada 302 Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang tidak bisa diteken BP Migas semenjak dibubarkan kemarin (13/11),” kata Bambang.

Ia menjelaskan, nilai total transaksi dari KKKS tersebut mencapai US$ 70 miliar atau sekitar Rp 630 triliun. Tidak hanya kerugian dalam segi kontrak saja. Pelaku industri migas juga berpotensi merugi, karena ada aktivitas bisnis mereka tak mendapatkan persetujuan dari BP Migas.

Salah satunya adalah, rig milik Niko Resources tertahan di Bea Cukai. Sebab, rig tersebut hanya bisa keluar jika ada persetujuan dari BP Migas. Sementara itu, kata Bambang, BP Migas tidak bisa memberikan persetujuan kepada Niko, karena status hukumnya sudah dicabut oleh MK.

Kerugian tersebut bukannya sedikit. Rig yang tertahan itu berpotensi merugi US$ 300.000 per hari. Nilai kerugian itu untuk membayar sewa tempat rig di lokasi pelabuhan. Dan celakanya lagi, tandas Niko, pembayaran uang sewa itu akan menjadi tanggungan negara.

"Itu masuknya ke cost recovery. Bayangkan itu baru satu hari dan baru satu perusahaan. Di  BP Migas sendiri ada lebih dari 100 perusahaan rig. Tinggal dikalikan saja itu berapa kerugiannya," tegas Bambang.  Selain Niko, kata Bambang, aktivitas rig milik Chevron, Vico, Total juga bisa terganggu.

Tak sampai di situ, jika status BP Migas tidak ditetapkan lagi oleh pemerintah, maka akan ada kerugian investasi hingga Rp 150 triliun. Anggaran tersebut merupakan anggaran Work, Plan, and Budget (WPB) dan anggaran Plan and Development (PD).

"Oleh sebab itu SK (Surat Keputusan) dan Pepres (Peraturan Presiden) harus segera dibuat terhadap nasib BP Migas," tandas Bambang. Beruntung, permintaan Bambang terkabul, Presiden Susilo bambang Yudhoyono akhirnya mengumumkan status hukum BP Migas yang kini berada dibawah naungan Kementerian ESDM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×