kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ini dampaknya jika reklamasi Teluk Jakarta batal


Rabu, 13 April 2016 / 15:36 WIB
Ini dampaknya jika reklamasi Teluk Jakarta batal


Sumber: Kompas.com | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Dihentikannya pembahasan Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta serta Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (ZWP3K) oleh DPRD DKI Jakarta menimbulkan beberapa konsekuensi.

Kepala Dinas Penataan Kota DKI Jakarta Iswan Achmadi menyatakan, jika Raperda Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara tak disahkan, semua bangunan yang telah didirikan di pulau hasil reklamasi belum bisa mendapatkan izin dari Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI Jakarta.

"Dengan begitu, semua bangunan tersebut tak ubahnya dengan bangunan ilegal," kata Iswan di Balai Kota, pekan lalu.

Namun, Pakar Hukum Lingkungan Hidup Asep Warlan Yusuf menyatakan bangunan yang kadung dibangun akan berdiri sebagaimana adanya, tanpa status.

"Untuk bangunan yang sudah telanjur dibangun dinyatakan status quo sampai dengan adanya kepastian atau keabsahan dan legalitas dari rencana tata ruang pantai utara," jelasnya kepada Kompas.com, Selasa (12/4/2016).

Ucapan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi yang menyebutkan pembicaraan kedua raperda itu dihentikan bukan ditunda mengindikasikan reklamasi dipastikan akan batal.

Jika itu benar terjadi dan reklamasi dibatalkan, maka bangunan yang sudah berdiri di sekitar Pantai Utara Jakarta mesti mendapatkan ganti rugi.

"Apabila keputusan akhir reklamasi dibatalkan, maka bagi bangunan yang telah berizin harus ada penggantian yang layak terhadap pemilik bangunan seperti tercantum dalam Undang Undang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang," tutur Asep.

Saat ini, di satu dari 17 pulau hasil reklamasi di Pantai Utara Jakarta, yakni Pulau C, telah didirikan sejumlah bangunan oleh PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan dari Agung Sedayu Group.

"Untuk Pulau C, kami sudah melakukan penertiban. Surat peringatan sudah dilayangkan. Surat segel juga sudah dilayangkan, sama surat perintah bongkar. Kita arahkan agar kegiatan pembangunan dihentikan di lapangan, sampai perizinan selesai dilakukan," kata Iswan.

Dari sebuah dokumentasi di Pulau C baru-baru ini, tampak pembangunan di pulau tersebut sudah sangat masif. Beberapa bangunan dan zona-zona tertentu telah dibuat oleh pekerja di lapangan, termasuk infrastruktur, seperti akses jalan dari dan ke Pulau C. (Penulis: Ridwan Aji Pitoko)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×